Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Terkait Kasus Keuchik di Pidie, Haji Uma Tegaskan Kembali, Tak Ada Maksud untuk Intervensi

Terkait Kasus Keuchik di Pidie, Haji Uma Tegaskan Kembali, Tak Ada Maksud untuk Intervensi

Redaksi by Redaksi
8 Maret 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh H. Sudirman, S.Sos yang menghubungi media ini secara khusus pada Sabtu malam, (08/03/2025), kembali menegaskan bahwa pernyataannya terkait kasus hukum yang sedang dihadapi Keuchik Gampong Blang Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh Antasari bin Amri, dkk, bahwa dirinya tak ada niat mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan.

“Ini untuk menghindari polemik dan salah paham, kembali saya tegaskan bahwa pernyataan saya sebelumnya adalah dalam kapasitas mendorong pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara umum,” kata pria yang biasa disapa Haji Uma ini.

“Kalau pernyataan saya sebelumnya dianggap salah dan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, maka saya mengklarifikasi, bahwa itu tidak benar. Bahkan saya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai saja,” lanjutnya.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Seperti ikut diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Keuchik Gampong Pulo Baro Antasari dan lima orang lainnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pidie dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap Teuku Jafaruddin.

Perkara ini berawal dari perceraian talak tiga Teuku Jafaruddin dengan Karnila, yang kemudian menikah lagi. Hal ini dianggap oleh perangkat gampong mencederai nilai-nilai Syariat Islam, sehingga akhirnya berujung kepada dugaan penganiayaan, yang terjadi pada 1 Oktober 2024 lalu.

Dalam perkembangannya, kasus ini pernah coba didamaikan di Polsek Tangse. Tapi terakhir kembali berlabuh di Polres Pidie.

Banyak pihak berharap kedua belah pihak berdamai saja, hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Drs. Tgk. H. Ilyas Abdullah dan Anggota DPD asal Aceh H. Sudirman, S.Sos alias Haji Uma.

Penulis: HM
Tags: berita acehNews
ShareTweetPin
Previous Post

RSU Cut Meutia Inovasi Pelayanan Kesehatan dengan Duta JKN

Next Post

Mualem: Pabrik Ban Mobil Dibangun di Meulaboh, Rokok di Aceh Utara

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Mualem: Pabrik Ban Mobil Dibangun di Meulaboh, Rokok di Aceh Utara

Mualem: Pabrik Ban Mobil Dibangun di Meulaboh, Rokok di Aceh Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.