ACEH UTARA | Susilawati (SS), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai surat Akta Jual Beli (AJB) yang mencatut namanya dalam proses administrasi tanah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Susilawati kepada media pada Rabu (23/7/2025) untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Susilawati menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bukanlah hilangnya surat AJB, melainkan hanya berkas pendukung yang belum ditemukan. Ia menegaskan bahwa surat AJB dengan nomor agenda 342 sudah selesai diproses dan telah diserahkan kepada pihak penjual, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli tanah.
“Perlu saya luruskan, yang hilang itu bukan surat AJB, melainkan berkas pendukung, dan berkas pendukung tersebut bisa dibuat kembali atau di print. Untuk AJB dengan nomor agenda 342 sudah selesai dan telah diserahkan kepada penjualnya yang berinisial IJ,” ujar Susilawati.
Diketahui, Akta Jual Beli nomor agenda 342 tersebut sudah diserahkan kepada IJ selaku penjual oleh Susilawati.
Susilawati yang juga menjabat sebagai Kasubbag Umum di kantor tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pelayanan publik. Penyerahan surat AJB kepada penjual dilakukan secara resmi dan disertai dengan tanda terima yang sah.
“Kami di kantor PPAT selalu menjaga profesionalisme. Untuk agenda 342 ini, suratnya telah kami serahkan langsung kepada Saudara IJ sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Menurutnya, setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan komunikasi dan klarifikasi.
“Saya berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi. Bila ada keraguan, sebaiknya datang langsung ke kantor agar mendapatkan penjelasan resmi,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, polemik yang sempat mencuat terkait AJB nomor agenda 342 sudah diselesaikan dengan tuntas dan tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak manapun, pungkasnya.(Tim)