Aceh Utara – Pj. Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Dayan Albar, S.Sos., M.A.P, memberikan sambutan selamat datang serta menyerahkan cendera mata dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhokseukon Kabupaten Aceh Utara, Selasa (21/01/25).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H, yang turut memberikan sambutan dan materi sosialisasi tentang peningkatan pemahaman terkait risiko dan dampak korupsi bagi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran para aparatur pemerintahan mengenai bahaya korupsi, serta meningkatkan pemahaman mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, para staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala bagian (Kabag), serta camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kesempatan ini, peserta diajak untuk lebih memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari praktik korupsi.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Aceh Utara.
Diharapkan pula bahwa acara ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat di kalangan aparatur negara, demi kesejahteraan masyarakat Aceh Utara yang lebih baik.
Aceh Utara – Pj. Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Dayan Albar, S.Sos., M.A.P, memberikan sambutan selamat datang serta menyerahkan cendera mata dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhokseukon Kabupaten Aceh Utara, Selasa (21/01/25).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H, yang turut memberikan sambutan dan materi sosialisasi tentang peningkatan pemahaman terkait risiko dan dampak korupsi bagi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran para aparatur pemerintahan mengenai bahaya korupsi, serta meningkatkan pemahaman mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, para staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala bagian (Kabag), serta camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kesempatan ini, peserta diajak untuk lebih memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari praktik korupsi.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Aceh Utara.
Diharapkan pula bahwa acara ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat di kalangan aparatur negara, demi kesejahteraan masyarakat Aceh Utara yang lebih baik.