ACEH UTARA | Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diturunkan jabatannya satu tingkat selama satu tahun karena melanggar disiplin berat pegawai. Mereka terbukti jarang masuk kantor.
Sanksi lain yang diberikan berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sesuai berapa hari pegawai tersebut tidak masuk kantor.
Pemberian sanksi itu sesuai intruksi Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, akrab disapa Ayahwa untuk menegakkan aturan kedisiplinan ASN.
Sanksi itu diberikan karena telah melewati prosedur peringatan dan pembinaan di instansi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP, menyebutkan, sanksi itu diberlakukan selama setahun.
Jika masih bandel juga, itu akan dilihat perkembangannya selama setahun terakhir. “Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing terus kita minta membina pegawainya, sebelum ditindak tegas dengan sanksi berat,” kata Saifuddin, Selasa, 15 Juli 2025.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa dalam rapat dengan seluruh kepala dinas menegaskan komitmennya penegakan disiplin pegawai.
“Beri sanksi tegas, kepala dinas lakukan pembinaan. Jangan khawatir memberi sanksi untuk ASN yang tidak disiplin, apalagi tidak masuk kantor,” sebutnya.
Dia juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) untuk melakukan pegawasan. “Jangan ada lagi kita lihat jam kerja, ASN santai-santai di warung kopi. Saya intruksikan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Ayahwa