Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus tindak pidana narkotika setelah penangkapan seorang pria berinisial SH (31) oleh Anggota Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.

Dalam penangkapan tersebut, SH kedapatan membawa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.032 gram yang disembunyikan di atas dashboard mobil Innova warna hitam yang dikendarainya dari arah Medan menuju Kutacane.

Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dan pesanan dari seseorang berinisial R, yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Medan, Tanjung Gusta atas perkara narkotika jenis ganja.

Konten Terkait

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota

23 Oktober 2026
Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

23 Oktober 2026
Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie

Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie

23 Oktober 2026
Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan

Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan

23 Oktober 2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap R. Pemeriksaan saksi terhadap R dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Lapas Kelas I Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan bahwa R terlibat sebagai pihak yang menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada SH pada Senin, 21 April 2025.

Atas temuan tersebut, pada Jumat, 16 Mei 2025, penyidik resmi meningkatkan status R dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilakukan oleh penyidik di Lapas Medan. Namun, karena R masih menjalani masa pidana atas putusan sebelumnya, maka tidak dilakukan penahanan tambahan.

Barang bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus ini 1 (satu) unit handphone merek Realme C03s warna ungu dan 1 (satu) SIM card dengan nomor 081299794536

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka R Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Aceh Tenggara. Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya. [SKD]

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiAceh Tenggaraberita acehPolres Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Sabilussalam

Next Post

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

Konten Terkait

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota
News

Program Inovatif Sayuti Achmad : Bebaskan Biaya Perpanjangan KTA PWI Dan Haramkan ‘Donasi’ Bebankan Anggota

23 Oktober 2026

Banda Aceh, Pasca Safari ke wilayah Barat Selatan (Barsela) Calon Ketua PWI Aceh, Sahyuti...

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”
News

Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang”

23 Oktober 2026

Banda Aceh, Sejumlah wartawan anggota PWI mengaku mereka termajinakan selama ini. "Habis manis sepah...

Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie
News

Usai Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Kapolri Suyudi Cek Pabrik Sabu Terbesar di Pidie

23 Oktober 2026

PIDIE - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertolak ke Aceh setelah memimpin konferensi...

Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan
News

Kapolri Tiba di Aceh, Ada Apa? Kasus Sabu di Pidie Jadi Sorotan

23 Oktober 2026

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tiba di Aceh...

Next Post

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.