Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus tindak pidana narkotika setelah penangkapan seorang pria berinisial SH (31) oleh Anggota Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.

Dalam penangkapan tersebut, SH kedapatan membawa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.032 gram yang disembunyikan di atas dashboard mobil Innova warna hitam yang dikendarainya dari arah Medan menuju Kutacane.

Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dan pesanan dari seseorang berinisial R, yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Medan, Tanjung Gusta atas perkara narkotika jenis ganja.

Konten Terkait

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

5 September 2025
Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

5 September 2025
Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

5 September 2025
Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

5 September 2025

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap R. Pemeriksaan saksi terhadap R dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Lapas Kelas I Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan bahwa R terlibat sebagai pihak yang menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada SH pada Senin, 21 April 2025.

Atas temuan tersebut, pada Jumat, 16 Mei 2025, penyidik resmi meningkatkan status R dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilakukan oleh penyidik di Lapas Medan. Namun, karena R masih menjalani masa pidana atas putusan sebelumnya, maka tidak dilakukan penahanan tambahan.

Barang bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus ini 1 (satu) unit handphone merek Realme C03s warna ungu dan 1 (satu) SIM card dengan nomor 081299794536

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka R Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Aceh Tenggara. Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya. [SKD]

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiAceh Tenggaraberita acehPolres Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Sabilussalam

Next Post

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

Konten Terkait

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa
News

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

5 September 2025

Jakarta – Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menegaskan komitmen pemerintah dalam...

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa
News

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

5 September 2025

Langsa — Dewan Dakwah Kota Langsa kembali meneguhkan komitmennya dalam membina generasi muda dengan...

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi
News

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

5 September 2025

Banda Aceh — Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah bertemu dengan Gubernur Aceh,...

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung
News

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

5 September 2025

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli di...

Next Post

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.