Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus tindak pidana narkotika setelah penangkapan seorang pria berinisial SH (31) oleh Anggota Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.
Dalam penangkapan tersebut, SH kedapatan membawa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.032 gram yang disembunyikan di atas dashboard mobil Innova warna hitam yang dikendarainya dari arah Medan menuju Kutacane.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dan pesanan dari seseorang berinisial R, yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Medan, Tanjung Gusta atas perkara narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap R. Pemeriksaan saksi terhadap R dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Lapas Kelas I Medan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan bahwa R terlibat sebagai pihak yang menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada SH pada Senin, 21 April 2025.
Atas temuan tersebut, pada Jumat, 16 Mei 2025, penyidik resmi meningkatkan status R dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilakukan oleh penyidik di Lapas Medan. Namun, karena R masih menjalani masa pidana atas putusan sebelumnya, maka tidak dilakukan penahanan tambahan.
Barang bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus ini 1 (satu) unit handphone merek Realme C03s warna ungu dan 1 (satu) SIM card dengan nomor 081299794536
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka R Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Aceh Tenggara. Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya. [SKD]