Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (12/12/2024) pagi.

 

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), ditangkap di rumah mereka di Dusun Cot Teungoh, Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Konten Terkait

GRAM : Pemerintah Aceh Utara Telah Merampas Kedaulatan Rakyatnya

GRAM : Pemerintah Aceh Utara Telah Merampas Kedaulatan Rakyatnya

20 Juli 2025
Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?

20 Juli 2025
Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

20 Juli 2025
“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan

“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan

20 Juli 2025

 

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya,” ungkapnya.

 

Hasil interogasi awal, sebut Kasat Narkoba, mengungkap bahwa narkotika tersebut dibeli oleh MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali. Sementara itu, AZ sang istri bertugas menyimpan barang haram tersebut. Saat ini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Lanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atai maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Lhokseumawe mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan, pungkasnya.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiDaerah
ShareTweetPin
Previous Post

PT PIM Gelar Simulasi Tanggap Darurat untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

Next Post

Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

Konten Terkait

GRAM : Pemerintah Aceh Utara Telah Merampas Kedaulatan Rakyatnya
News

GRAM : Pemerintah Aceh Utara Telah Merampas Kedaulatan Rakyatnya

20 Juli 2025

ACEH UTARA | Kasus desa Alue Tingkeum Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mendapatkan sorotan,...

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?
News

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?

20 Juli 2025

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Rabu, 16 Juli 2025 menerima...

Gempa Bumi Guncang Iran Utara
News

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

20 Juli 2025

JAKARTA | Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang Iran utara pada Minggu (20/07/25) dini hari...

“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan
Artikel

“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan

20 Juli 2025

Lhokseumawe — Seorang mahasiswi jurusan Tadris Bahasa Indonesia, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)...

Next Post
Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.