ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa menerbitkan surat edaran khusus untuk menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional 2026. Seluruh instansi pemerintah, lembaga, hingga satuan pendidikan diminta menyesuaikan pakaian pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1680 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian pada Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026. Surat itu ditetapkan di Lhoksukon pada 19 Oktober 2026.
Dalam edaran tersebut, Ayahwa mengatur ketentuan busana yang dikenakan selama jam kerja sebagai upaya membangun suasana peringatan yang khidmat, tertib, dan penuh kebersamaan.
Bagi laki-laki, pakaian yang ditentukan terdiri atas baju koko putih, sarung hitam, serta peci putih. Sementara itu, perempuan mengenakan pakaian muslimah putih, jilbab putih dengan model menyesuaikan, serta kain rida’ atau selempang sesuai ketentuan.
Ketentuan ini ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, lembaga serta organisasi, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Utara.
Tak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, surat edaran tersebut juga diminta untuk diteruskan kepada seluruh pegawai dan satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga sekolah sederajat. Masyarakat juga diharapkan dapat turut menyemarakkan peringatan tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap peringatan Hari Santri Nasional tahun ini berlangsung tertib dan lancar, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan serta penghargaan terhadap peran santri dalam kehidupan masyarakat.

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Momentum ini menjadi pengingat atas kontribusi santri dan ulama dalam perjalanan sejarah bangsa, sekaligus meneguhkan peran pesantren dalam membangun kehidupan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. [Advitorial]









