Aceh Timur | Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, yang terjadi pada Rabu malam, 3 September 2025 lalu. Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (13/10/2025), guna melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka dalam kasus ini adalah RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam adegan rekonstruksi, terungkap bahwa RA telah merencanakan aksinya dengan matang demi menguasai uang milik korban.
Modus Minta Bantuan, Ternyata Sudah Berniat Membunuh
Kronologi dimulai ketika tersangka menghubungi korban sekitar pukul 21.30 WIB, berpura-pura meminta bantuan karena sepeda motornya mogok. Permintaan itu hanyalah tipu muslihat, lantaran RA terdesak masalah keuangan setelah uang hasil Cash on Delivery (COD) sebesar Rp2.811.000 yang seharusnya disetorkan, telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Setelah gagal meminjam uang, RA kemudian nekat ingin merampas uang milik Bustamam. Ia mengambil sebilah pisau dapur dari rumah dan menyembunyikannya di bawah jok sepeda motor miliknya.
Perkelahian Hingga Tewas, Korban Ditusuk Berkali-kali
Dalam adegan kedelapan, korban terlihat membantu mendorong motor hingga ke lokasi kejadian. Saat korban lengah dan memeriksa ponselnya, RA mengambil pisau dan langsung menusuk punggung korban. Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik kembali menyerang dengan menusukkan pisau ke leher korban berkali-kali hingga korban tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RA mengambil tas sandang korban berisi uang tunai Rp6.646.000, kemudian meninggalkan lokasi dan pulang untuk mengganti pakaian.
Barang Bukti Dibuang, Uang Digunakan untuk Tutup Judi
Tersangka kemudian mengumpulkan barang bukti berupa pisau, pakaian berdarah, dan tas korban, lalu membuang semuanya ke sungai di bawah jembatan Peureulak. Dari uang yang dirampas, sebesar Rp3.000.000 disetorkan ke agen BSI untuk mengganti setoran COD, sementara sisanya digunakan pribadi.
Keesokan paginya, Kamis (4/09/2025), RA berhasil diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di tempat kerjanya di Desa Sineubok Rambong, Idi Rayeuk.
Polisi: Tindakan Tersangka Sudah Direncanakan
Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.
“Dari hasil rekonstruksi terlihat jelas bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan ini. Dia membawa pisau dari rumah sebagai alat untuk menghabisi korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.