Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Redaksi by Redaksi
17 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025 dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Konten Terkait

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025
Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025
TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

23 Juli 2025
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.[]

 

Tags: Berita nasionalKetum PWIPersatuan Wartawan Indonesia
ShareTweetPin
Previous Post

Manajemen PIM Buka Suara soal Rekrutmen Tenaga Kerja 2025

Next Post

Kunjungan Mualem ke Labuhan Haji: Temui Abuya Amran dan Ziarah ke Abuya Muda Waly

Konten Terkait

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas
News

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025

Aceh Utara – Warga Desa Baro Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,...

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan
News

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Tenggara ditemukan dalam kondisi...

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara
News

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

23 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 secara resmi...

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten
News

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik...

Next Post
Kunjungan Mualem ke Labuhan Haji: Temui Abuya Amran dan Ziarah ke Abuya Muda Waly

Kunjungan Mualem ke Labuhan Haji: Temui Abuya Amran dan Ziarah ke Abuya Muda Waly

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.