ACEH UTARA – Menghadapi transisi hukum nasional dengan berlakunya KUHP Baru, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bergerak cepat membekali jajaran manajemennya dengan pemahaman hukum yang mendalam. Langkah preventif ini diwujudkan melalui Seminar Hukum bertajuk Upaya Pencegahan Korupsi terkait Penerapan KUHP Baru di Krueng Geukueh, Selasa, 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil di tengah tuntutan transparansi korporasi yang semakin tinggi. PT PIM memposisikan pemahaman regulasi sebagai pilar utama tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto, yang hadir sebagai narasumber utama, memberikan catatan penting. Menurutnya, pemahaman terhadap celah pidana dalam KUHP Baru sangat krusial bagi insan korporasi untuk menghindari potensi pelanggaran yang bisa merugikan perusahaan secara sistemik.
Ia menyampaikan bahwa tata kelola yang kuat adalah benteng utama. Tanpa integritas di setiap individu, risiko hukum akan selalu mengintai dalam setiap menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Komitmen ini didukung penuh oleh pucuk pimpinan PT PIM. Kehadiran jajaran direksi lengkap, mulai dari Direktur Utama Filius Yuliandi, Direktur Manajemen Risiko Maimun, Direktur Keuangan dan Umum Koko Sudiro, hingga Direktur Operasi dan Produksi Zulyan Imansyah, menandakan bahwa kepatuhan hukum menjadi agenda prioritas di level strategis.
Beberapa poin utama dari kegiatan ini meliputi: Preventif: Mendeteksi potensi pelanggaran hukum sejak dini, Edukasi: Memastikan pejabat Eselon I hingga III memiliki pemahaman yang sama terkait aturan hukum baru, Transparansi: Menciptakan ekosistem kerja yang akuntabel dan bebas korupsi.
Hubungan harmonis antara PT PIM dan Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah terbangun lewat berbagai koordinasi hukum kini semakin diperkuat.
Seminar ini diharapkan menjadi katalisator bagi seluruh karyawan untuk tetap profesional dan transparan, memastikan PT PIM tumbuh sebagai perusahaan yang bersih dan berintegritas di masa depan.









