Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial Z dan I diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore,

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani menyampaikan, dugaan penculikan terjadi di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Pimpin Upacara Hardikda ke-67, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

Ayahwa Umumkan Penerima Bantuan, Aceh Utara Peroleh Rp328,456 Miliar

21 September 2026
40 dari 50 Gampong di Meurah Mulia Masuk Daftar Penerima Jadup, Ini Daftarnya

40 dari 50 Gampong di Meurah Mulia Masuk Daftar Penerima Jadup, Ini Daftarnya

20 September 2026
Kapolsek Blang Mangat Turun Langsung Amankan Pilchiksung di 18 Gampong

Kapolsek Blang Mangat Turun Langsung Amankan Pilchiksung di 18 Gampong

20 September 2026
Bupati Aceh Utara Hadiri Uroe Lahe Pidie ke-515, Perkuat Silaturahmi

Bupati Aceh Utara Hadiri Uroe Lahe Pidie ke-515, Perkuat Silaturahmi

20 September 2026

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan utang piutang senilai Rp124 juta yang berkaitan dengan rencana kerja sama usaha antara korban dan kedua terduga pelaku. Perselisihan yang tidak menemukan penyelesaian diduga berkembang hingga berujung pada tindakan membawa korban secara paksa.

Penyidik mengungkap, korban berinisial RR diduga dibawa dari lokasi proyek menuju sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya, korban diduga akan dibawa ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil dengan kondisi kedua tangannya diborgol menggunakan borgol berukuran kecil.

Berkat respons cepat personel Satreskrim Polres Lhokseumawe, upaya membawa korban keluar daerah berhasil digagalkan. Petugas melakukan pengejaran hingga menghentikan kendaraan di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, satu terduga pelaku diamankan di dalam kendaraan, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu buah borgol berukuran kecil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi, korban, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 450 tentang penculikan dan Pasal 451 tentang penyanderaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

AKBP Dr. Ahzan juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Polres Lhokseumawe berkomitmen memberikan kepastian hukum, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: berita acehLhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Gaya Cristiano Ronaldo Jadi Pemilik Klub Spanyol

Next Post

Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Pimpin Upacara Hardikda ke-67, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
News

Ayahwa Umumkan Penerima Bantuan, Aceh Utara Peroleh Rp328,456 Miliar

21 September 2026

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendapat alokasi bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp328,456...

40 dari 50 Gampong di Meurah Mulia Masuk Daftar Penerima Jadup, Ini Daftarnya
News

40 dari 50 Gampong di Meurah Mulia Masuk Daftar Penerima Jadup, Ini Daftarnya

20 September 2026

ACEH UTARA - Sebanyak 40 gampong di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, masuk...

Kapolsek Blang Mangat Turun Langsung Amankan Pilchiksung di 18 Gampong
News

Kapolsek Blang Mangat Turun Langsung Amankan Pilchiksung di 18 Gampong

20 September 2026

LHOKSEUMAWE - Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Serentak Tahun 2026 di Kecamatan Blang Mangat,...

Bupati Aceh Utara Hadiri Uroe Lahe Pidie ke-515, Perkuat Silaturahmi
News

Bupati Aceh Utara Hadiri Uroe Lahe Pidie ke-515, Perkuat Silaturahmi

20 September 2026

PIDIE | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. yang akrab disapa...

Next Post
Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.