Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan, pemalsuan dokumen kendaraan, yang dilakukan oleh satu orang tersangka berinisial HG (29), warga Meurah Mulia, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. mengatakan, HG menjual sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan menggunakan STNK dan BPKB palsu. Korban, yang merupakan agen jual beli mobil, tertipu setelah diyakinkan bahwa dokumen tersebut asli.
“Korban mentransfer uang sebesar Rp176 juta. Tapi setelah dicek ke Samsat, ternyata dokumen itu palsu,” kata Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/5/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat menangkap HG dan mengamankan mobil yang dijual sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menambahkan, HG dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, pemalsuan dokumen. hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama terkait keaslian dokumen kendaraan. [Ms]