Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Ringkus Otak Pelaku Pembunuhan dan Penembakan di Alue Lim

Polres Lhokseumawe Ringkus Otak Pelaku Pembunuhan dan Penembakan di Alue Lim

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menuntaskan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RU dan RD, serta menyita dua granat dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah dirilis Polres Lhokseumawe, yakni terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025. Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (Man), yang meninggal dunia akibat penembakan dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi di wilayah Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Pembatasan Pendidikan Perempuan di Afghanistan Dinilai Ancam Kualitas Sekolah

Pembatasan Pendidikan Perempuan di Afghanistan Dinilai Ancam Kualitas Sekolah

12 Agustus 2026
Bank Aceh Buka Rekrutmen Officer Development Program, Tiga Posisi Dibutuhkan

Bank Aceh Buka Rekrutmen Officer Development Program, Tiga Posisi Dibutuhkan

12 Agustus 2026
Kapolri Bersama Pimpinan TNI dan Lembaga Negara Perkuat Kebersamaan Jaga Kepentingan Bangsa

Kapolri Bersama Pimpinan TNI dan Lembaga Negara Perkuat Kebersamaan Jaga Kepentingan Bangsa

12 Agustus 2026
Jelang HUT RI ke-81, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Samudera Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan

Jelang HUT RI ke-81, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Samudera Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan

12 Agustus 2026

“Pada pengungkapan kasus awal, kami telah mengamankan pelaku lapangan atas nama Agusti. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban diperoleh dari seorang DPO berinisial RU. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber senjata api sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Kapolres.

Berbekal hasil pengembangan tersebut, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian intensif terhadap RU, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen. Selama kurang lebih enam bulan, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan DPO tersebut hingga akhirnya memperoleh informasi akurat bahwa RU berada di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RU bersama seorang pria lainnya berinisial RD yang saat itu berada di tempat yang sama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan dua granat yang disimpan di dalam tas tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua granat manggis dari tas milik RD. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

“Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman dan pencocokan keterangan dengan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, diperoleh fakta bahwa RU tidak hanya diduga sebagai pihak yang menyediakan senjata api, tetapi juga berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi terhadap korban,” lanjut Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa RU diduga menjadi pihak yang memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk mengeksekusi korban Muhammad Nasir. Temuan tersebut sekaligus menguatkan keterlibatan RU dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pengungkapan terhadap RU dan RD ini merupakan puncak dari pengembangan kasus yang telah kami lakukan sejak perkara tersebut pertama kali ditangani. Seluruh rangkaian mulai dari perampasan kemerdekaan, penyediaan senjata api, hingga penembakan dan pembunuhan terhadap korban berhasil kami uraikan. Dengan diamankannya para tersangka yang terlibat, kami menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil diungkap,” tegas Kapolres.

Atas temuan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam perkara pokok terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tags: berita acehpolres Lhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Jemput “Amunisi” Medis dari Kemenkes, Plt Kadis Kesehatan Aceh Utara Optimalkan Layanan Pascabencana

Next Post

Ditolak Puluhan Organisasi, MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

Konten Terkait

Pembatasan Pendidikan Perempuan di Afghanistan Dinilai Ancam Kualitas Sekolah
News

Pembatasan Pendidikan Perempuan di Afghanistan Dinilai Ancam Kualitas Sekolah

12 Agustus 2026

Afghanistan – Pembatasan akses pendidikan bagi perempuan di Afghanistan diperkirakan akan semakin melemahkan kualitas...

Bank Aceh Buka Rekrutmen Officer Development Program, Tiga Posisi Dibutuhkan
News

Bank Aceh Buka Rekrutmen Officer Development Program, Tiga Posisi Dibutuhkan

12 Agustus 2026

BANDA ACEH – Bank Aceh Syariah bersama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) membuka kesempatan...

Kapolri Bersama Pimpinan TNI dan Lembaga Negara Perkuat Kebersamaan Jaga Kepentingan Bangsa
News

Kapolri Bersama Pimpinan TNI dan Lembaga Negara Perkuat Kebersamaan Jaga Kepentingan Bangsa

12 Agustus 2026

Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri makan siang bersama...

Jelang HUT RI ke-81, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Samudera Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan
News

Jelang HUT RI ke-81, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Samudera Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan

12 Agustus 2026

Lhokseumawe – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel...

Next Post
Ditolak Puluhan Organisasi, MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

Ditolak Puluhan Organisasi, MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.