Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

15 Agustus 2025
Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh

15 Agustus 2025
Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2025
Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali

Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali

15 Agustus 2025

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Tags: berita acehBerita LhokseumaweBerita NewsPSK
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Next Post

Sudah 7 Bulan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kepada Wartawan Mangkrak di Polres Agara

Konten Terkait

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA
News

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

15 Agustus 2025

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko menghadiri peringatan dua dekade...

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh
News

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh

15 Agustus 2025

Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, mengajak seluruh...

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman
News

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Fadhlullah menghadiri kegiatan Zikir...

Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali
News

Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali

15 Agustus 2025

Redelong – Setelah satu bulan penuh mengabdi di tengah masyarakat melalui program Kuliah Kerja...

Next Post
Sudah 7 Bulan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kepada Wartawan Mangkrak di Polres Agara

Sudah 7 Bulan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kepada Wartawan Mangkrak di Polres Agara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.