Aceh Tenggara : gentapost.com – Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Porkison, Kabupaten Aceh Tenggara, tengah diguncang isu terkait pergantian Lima Prangkat desa yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Pengulu Desa Bunga Melur, Afriadi Futra Fery.
Menurut salah satu Prangkat desa yang di gantikan, mengatakan pergantian tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku oleh Undang-undang.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat, terutama bagi Kelima prangkat desa yang digantikan masih aktif dan tidak melalui prosedur yang semestinya dalam pergantian prangkat desa tersebut.
Dikarena dinilai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bunga Melur, tersebut cacat hukum mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017: Mengatur tentang alasan-alasan pemberhentian, termasuk usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, melanggar larangan, atau terpidana.
PJ Pengulu yang memiliki kewenangan mirip dengan Kepala Desa definitif, memang memiliki tugas penting seperti menandatangani APBDes, merubah APBDes, hingga membuat Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Namun, untuk memberhentikan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, bukanlah kewenangannya secara langsung. Pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan oleh Pengulu setelah berkonsultasi dengan Camat dan harus didasari oleh alasan yang sah, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Menurut sejumlah warga yang curahkan unek-unek kepada gentapost.com , Kamis (18/09/2025), yang mempertanyakan keputusan ini, pergantian Kelima prangkat desa tanpa adanya perekrutan baru atau alasan yang jelas dinilai mencurigakan serta bisa memicu perpecahan.
Terlebih lagi, Kelima prangkat desa yang digantikan masih aktif menjalankan tugasnya dan tidak diketahui alasan pasti di balik keputusan Pj Pengulu Bunga Melur Afriadi Futra Fery tersebut, kata salah satu Prangkat desa yang di berhentikan kepada gentapost.com.
“Kami berharap agar hal ini segera diklarifikasi oleh pihak berwenang. Banyak yang merasa khawatir jika proses pergantian ini tidak sesuai prosedur akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Tegasnya
Semoga permasalahan ini bisa di selesaikan pihak kecamatan, serta kami menunggu sepenuhnya penjelasan lebih lanjut terkait keputusan kontroversial ini agar tidak menambah polemik di tengah warga yang semakin resah.
Hingga berita ini masuk kemeja Redaksi gentapost.com, Pj Pengulu Bunga Melur Afriadi Futra Fery yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp masih bungkam dan enggan memberi penjelasan. [SKD]