Banda Aceh — Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh, menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH dan JS.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, dibantu Penyidik Polres Bireuen.
Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.
Ade Harianto menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Bireuen. Mereka menjanjikan korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.
“Korban dijanjikan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos,” katanya, Senin, 23 Desember 2024.
Di malaysia, kata Ade, semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta.
Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai _admin love scamming_—salah satu modus kejahatan cybercrime—dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.
Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan _scamming_ karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia serta aturan negara lain.
Kedua pelaku TPPO tersebut, melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.