Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Pemusnahan narkotika beserta barang bukti tersebut berlangsung di depan taman Adhyaksa Kejari Aceh Tenggara, Senin 26 Mei 2025.

Kajari Agara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H. mengatakan, diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.

Konten Terkait

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026
Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

1 Oktober 2026
Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

1 Oktober 2026
Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan

Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan

30 September 2026

Sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana.

Selain dari pada itu berdasarkan ketentuan pasal 270 kitab undang – undang hukum acara pidana, jaksa juga diberikan tugas untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pidana badan terhadap terpidana maupun penyelesaian terhadap barang bukti yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Maka pada hari ini, sebagai implementasinya, dengan hormat kami mengundang bapak ibu sekalian untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan negeri kutacane dan mahkamah syar’iyah kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya.

 

Di tempat yang sama, Plt. Kasi PAPBB, Wahyu Fahreza, S.H. mengatakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri aceh tenggara nomor : PRINT-601/l.1.20/kpa.5/05/2025, tanggal 19 mei 2025, akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang dari hasil 73 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara oharda, 5 perkara kamnegtibum dan tpul, katanya.

Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,34 gram, serta ganja kering total berat keseluruhan 90,98 gram,

Serta Narkotika jenis ekstasi, Inex dengan total berat keseluruhan 6,38 gram, 5 buah pisau, 1 buah kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm.

Kemudian bukti lainnnya yang juga turut dimusnahkan yakni 10 potong pakaian, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisi bbm bio solar dan handphone, timbangan digital, bong dan barang bukti lainnya, jelasnya.

 

Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam belender berisi air dan di buang ke dalam tong yang berisikan ganja kering untuk selanjutnya dibakar.

“Sedangkan handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan martil dan dibakar,” katanya.

Sementara itu Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhry mengucapkan, terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kajari Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tenggara pemusnahan barang bukti sebagai baro meter, setiap perbuatan bakal ada resikonya.

Salim Fakhry juga sangat mendukung kinerja Polres Aceh Tenggara dalam membertas peredaran di Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 1 Juni kita akan adakan acara deklarasi perang terhadap narkoba, perang terhadap premanisme dan tertib berlalulintas.

Salim Fakhry berharap kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar dapat memberikan informasi yang positif, pemerintah daerah mendukung dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara ini.

 

 

 

 

 

 

Tags: berita acehBerita NewsBupati Aceh TenggaraKejari
ShareTweetPin
Previous Post

100 Hari Kerja Mualem-Dek Fadh: Luncurkan Beragam Program, Fokus Sejahterakan Rakyat

Next Post

Gampong Blang Reuma Bahas Pendirian Koperasi dan Ketahanan Pangan Lewat Musdesus 2025

Konten Terkait

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui
News

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026

ACEH TENGAH - Jembatan penghubung di Desa Bintang Pepara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah,...

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek
News

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

1 Oktober 2026

BANDA ACEH - Suasana penuh syukur menyelimuti Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Rabu...

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang
Advertorial

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

1 Oktober 2026

ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi turun langsung ke Gampong Kubu, Kecamatan...

Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan
Advertorial

Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan

30 September 2026

ACEH UTARA - Mewakili Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. atau...

Next Post
Gampong Blang Reuma Bahas Pendirian Koperasi dan Ketahanan Pangan Lewat Musdesus 2025

Gampong Blang Reuma Bahas Pendirian Koperasi dan Ketahanan Pangan Lewat Musdesus 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.