Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Pemusnahan narkotika beserta barang bukti tersebut berlangsung di depan taman Adhyaksa Kejari Aceh Tenggara, Senin 26 Mei 2025.

Kajari Agara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H. mengatakan, diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.

Konten Terkait

Imum Jon Hadiri Pengajian Akbar RATHALIA, Ini Pesan Abi Paloh Gadeng soal Kurban

Imum Jon Hadiri Pengajian Akbar RATHALIA, Ini Pesan Abi Paloh Gadeng soal Kurban

31 Mei 2025
TK Negeri Pembina Dikbud Lakukan Pemungutan Rp 450, Diduga Lakukan Wisuda Dengan Dalih Pentas Seni

TK Negeri Pembina Dikbud Lakukan Pemungutan Rp 450, Diduga Lakukan Wisuda Dengan Dalih Pentas Seni

31 Mei 2025
Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Upaya Penyelundupan 10 Kg Ganja 

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Upaya Penyelundupan 10 Kg Ganja 

31 Mei 2025
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Terbangkan Satu Atap Rumah Warga 

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Terbangkan Satu Atap Rumah Warga 

30 Mei 2025

Sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana.

Selain dari pada itu berdasarkan ketentuan pasal 270 kitab undang – undang hukum acara pidana, jaksa juga diberikan tugas untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pidana badan terhadap terpidana maupun penyelesaian terhadap barang bukti yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Maka pada hari ini, sebagai implementasinya, dengan hormat kami mengundang bapak ibu sekalian untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan negeri kutacane dan mahkamah syar’iyah kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya.

 

Di tempat yang sama, Plt. Kasi PAPBB, Wahyu Fahreza, S.H. mengatakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri aceh tenggara nomor : PRINT-601/l.1.20/kpa.5/05/2025, tanggal 19 mei 2025, akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang dari hasil 73 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara oharda, 5 perkara kamnegtibum dan tpul, katanya.

Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,34 gram, serta ganja kering total berat keseluruhan 90,98 gram,

Serta Narkotika jenis ekstasi, Inex dengan total berat keseluruhan 6,38 gram, 5 buah pisau, 1 buah kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm.

Kemudian bukti lainnnya yang juga turut dimusnahkan yakni 10 potong pakaian, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisi bbm bio solar dan handphone, timbangan digital, bong dan barang bukti lainnya, jelasnya.

 

Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam belender berisi air dan di buang ke dalam tong yang berisikan ganja kering untuk selanjutnya dibakar.

“Sedangkan handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan martil dan dibakar,” katanya.

Sementara itu Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhry mengucapkan, terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kajari Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tenggara pemusnahan barang bukti sebagai baro meter, setiap perbuatan bakal ada resikonya.

Salim Fakhry juga sangat mendukung kinerja Polres Aceh Tenggara dalam membertas peredaran di Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 1 Juni kita akan adakan acara deklarasi perang terhadap narkoba, perang terhadap premanisme dan tertib berlalulintas.

Salim Fakhry berharap kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar dapat memberikan informasi yang positif, pemerintah daerah mendukung dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara ini.

 

 

 

 

 

 

Tags: berita acehBerita NewsBupati Aceh TenggaraKejari
ShareTweetPin
Previous Post

100 Hari Kerja Mualem-Dek Fadh: Luncurkan Beragam Program, Fokus Sejahterakan Rakyat

Next Post

Gampong Blang Reuma Bahas Pendirian Koperasi dan Ketahanan Pangan Lewat Musdesus 2025

Konten Terkait

Imum Jon Hadiri Pengajian Akbar RATHALIA, Ini Pesan Abi Paloh Gadeng soal Kurban
News

Imum Jon Hadiri Pengajian Akbar RATHALIA, Ini Pesan Abi Paloh Gadeng soal Kurban

31 Mei 2025

ACEH UTARA | GENTAPOST.COM – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Tgk. Sarjani atau...

TK Negeri Pembina Dikbud Lakukan Pemungutan Rp 450, Diduga Lakukan Wisuda Dengan Dalih Pentas Seni
News

TK Negeri Pembina Dikbud Lakukan Pemungutan Rp 450, Diduga Lakukan Wisuda Dengan Dalih Pentas Seni

31 Mei 2025

ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM - Polemik mencuat di lingkungan TK Negeri Pembina Dikbud, setelah...

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Upaya Penyelundupan 10 Kg Ganja 
News

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Upaya Penyelundupan 10 Kg Ganja 

31 Mei 2025

ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM - Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Terbangkan Satu Atap Rumah Warga 
News

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Terbangkan Satu Atap Rumah Warga 

30 Mei 2025

ACEH UTARA | GENTAPOST.COM - Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Aceh Tenggara...

Next Post
Gampong Blang Reuma Bahas Pendirian Koperasi dan Ketahanan Pangan Lewat Musdesus 2025

Gampong Blang Reuma Bahas Pendirian Koperasi dan Ketahanan Pangan Lewat Musdesus 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.