Aceh Utara – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H., sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN. Edaran tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara wajib menunjukkan etos kerja, loyalitas, dan komitmen terhadap pelayanan publik. Bupati meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan.
“Tidak boleh ada lagi ASN yang abai terhadap jam kerja. Jika tidak dapat dibina, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga martabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” tegas Bupati.
Dalam sidak tersebut, BKPSDM memantau langsung kehadiran serta kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang berlaku, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Kepala Bidang Penegakan Disiplin menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan seluruh ASN di unit kerjanya hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran, ASN akan dipanggil untuk pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika atasan langsung tidak menindak ASN yang melanggar, maka atasan tersebut juga dapat dikenakan sanksi disiplin yang lebih berat dan akan dievaluasi.
Adapun jenis sanksi yang disiapkan antara lain:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun;
- Pembebasan dari jabatan selama satu tahun; dan Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bahwa kegiatan pengawasan kedisiplinan akan terus berlanjut secara bertahap dan menyeluruh ke seluruh instansi pelayanan publik di daerah tersebut.
“Penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yaitu Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Joni, S.H.[]