Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat penting untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara pada Rabu (11/6), dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdakab, Fauzan, S.Sos., M.AP.

Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, S.E., M.A., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab, Fadhil, S.E., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat teknis terkait.

Rapat tindak lanjut ini dinilai strategis karena menyangkut substansi Qanun yang mengatur kebijakan fiskal daerah. Kebijakan ini berpengaruh langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas pelayanan publik di Aceh Utara.

Konten Terkait

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026
Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026
Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

1 Oktober 2026
Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026

“Evaluasi terhadap pelaksanaan Qanun ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dan penyempurnaan kebijakan, agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan perkembangan regulasi nasional,” ujar Fauzan dalam arahannya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi yang aplikatif dalam pelaksanaan Qanun tersebut. “Kami berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan dan berkeadilan,” tambahnya.

Rapat ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Utara dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di bidang pendapatan dan pelayanan publik.

Sejumlah OPD yang turut hadir antara lain BLUD Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Pejabat teknis yang turut hadir antara lain Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD BPKD M. Dahlan, S.Sos., M.SM., Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Perimbangan, Kepala Bidang Kekayaan Daerah, serta Camat Lhoksukon.

Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola fiskal daerah yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tags: Berita Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Nurzahri Mundur dari Jabatan Jubir Partai Aceh, Ini Penjelasannya

Next Post

Istri Gubernur Aceh Prihatin Masih Ada Warga belum Miliki Rumah Layak Huni

Konten Terkait

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo
News

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan...

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
News

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai...

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat
News

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

1 Oktober 2026

JAKARTA – Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab disapa...

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui
News

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026

ACEH TENGAH - Jembatan penghubung di Desa Bintang Pepara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah,...

Next Post
Istri Gubernur Aceh Prihatin Masih Ada Warga belum Miliki Rumah Layak Huni

Istri Gubernur Aceh Prihatin Masih Ada Warga belum Miliki Rumah Layak Huni

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.