Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat penting untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara pada Rabu (11/6), dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdakab, Fauzan, S.Sos., M.AP.
Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, S.E., M.A., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab, Fadhil, S.E., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat teknis terkait.
Rapat tindak lanjut ini dinilai strategis karena menyangkut substansi Qanun yang mengatur kebijakan fiskal daerah. Kebijakan ini berpengaruh langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas pelayanan publik di Aceh Utara.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan Qanun ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dan penyempurnaan kebijakan, agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan perkembangan regulasi nasional,” ujar Fauzan dalam arahannya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi yang aplikatif dalam pelaksanaan Qanun tersebut. “Kami berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan dan berkeadilan,” tambahnya.
Rapat ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Aceh Utara dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di bidang pendapatan dan pelayanan publik.
Sejumlah OPD yang turut hadir antara lain BLUD Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Pejabat teknis yang turut hadir antara lain Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD BPKD M. Dahlan, S.Sos., M.SM., Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Perimbangan, Kepala Bidang Kekayaan Daerah, serta Camat Lhoksukon.
Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola fiskal daerah yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.