GENTAPOST.COM – ACEH SINGKIL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya video seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disebut menceraikan istrinya sesaat sebelum pelantikan.
Pemkab Aceh Singkil menegaskan, kasus tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Asisten III Setdakab Aceh Singkil Bidang Kepegawaian, Asmarudin, mengatakan Pemkab telah memanggil pegawai bersangkutan, Jakfar Sidik, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), untuk dimintai klarifikasi.
“Kami hanya memanggil dan mengklarifikasi hal-hal yang viral. Sebenarnya ini urusan pribadi, tetapi karena sudah menyangkut profesi PPPK dan terjadi setelah pelantikan, kami perlu menindaklanjuti dari sisi etika,” kata Asmarudin, Kamis (23/10/2025).
Menurut Asmarudin, dari hasil klarifikasi diketahui bahwa perceraian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di tingkat desa dan dipicu oleh percekcokan rumah tangga.
Namun karena peristiwa ini telah menjadi perhatian publik, Pemkab merasa perlu memastikan agar aparatur tetap menjaga etika dan citra profesi.
“Yang kami tekankan adalah etika profesi. ASN maupun PPPK harus sadar bahwa tindakan pribadi pun bisa berdampak terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Jakfar dilakukan oleh tim yang melibatkan unsur Asisten III, Kasatpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Aceh Singkil. Pemkab juga berencana memanggil pihak istri untuk melengkapi klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan tersebut memang sudah lama bermasalah dalam rumah tangga. Perceraian dilakukan melalui musyawarah keluarga pada 14 September 2025, dihadiri kepala kampung serta keluarga kedua belah pihak di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
“Dalam musyawarah itu dibuat surat pernyataan bersama yang juga ditandatangani oleh istri. Jadi, tidak benar kalau disebut talak dijatuhkan sepihak atau dilakukan tiga hari sebelum pelantikan,” jelas Asmarudin.
Meski begitu, ia mengakui proses tersebut belum sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku bagi aparatur negara.
“Kalau ASN atau PPPK ingin bercerai, harus ada izin dari atasan dan rekomendasi BKPSDM setelah melalui proses mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, barulah dapat dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” terangnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Pemkab menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran disiplin atau etika profesi dalam kasus tersebut.
“Kesimpulannya, ini murni persoalan pribadi. Tidak ada indikasi pelanggaran disiplin yang berdampak pada status kepegawaiannya,” tegas Asmarudin.
Usai diperiksa, Jakfar Sidik enggan berkomentar banyak kepada wartawan.
“Ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak pantas diumbar,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah melalui akun Facebook Safitri Alshop Aceh menampilkan seorang perempuan bernama Melda Safitri, istri Jakfar, yang mengaku diceraikan suaminya sesaat sebelum pelantikan sebagai PPPK.
Dalam video tersebut, Melda tampak meninggalkan rumah sewanya di kawasan Siti Ambia, Kecamatan Singkil, bersama dua anak perempuannya menggunakan mobil L300 menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Sejumlah tetangga turut mengantar dan memberikan semangat, suasana haru pun menyelimuti perpisahan itu.
Video ini sontak memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak yang menilai tindakan sang suami tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, bahkan mendesak Pemkab Aceh Singkil untuk turun tangan.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, Pemkab memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berdampak pada kedinasan pegawai yang bersangkutan.









