Pembagian lahan perkebunan kopi seluas 778 hektare yang akan diberikan kepada 394 penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 525/1725/2021, mendapat kritikan dan protes dari kalangan eks Kombatan GAM dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, kepada wartawan, pada Senin 13 Januari 2025 menyampaikan bahwa proses pembagian lahan perkebunan kopi untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik/Narapidana Politik dan Masyarakat Korban konflik di Kabupaten Aceh Utara harus ditunda sementara dan dilakukan verifikasi ulang.
Hal ini disampaikan Arafat, di mana ia menegaskan bahwa data penerima lahan harus melalui prosedur yang benar, yaitu rekomendasi dari panglima wilayah dan panglima daerah.
Arafat menekankan bahwa tanpa adanya rekomendasi dari Panglima Wilayah dan Panglima Daerah, data yang diajukan tidak dapat dianggap valid dan berpotensi mengatasnamakan GAM tanpa dasar yang jelas. “Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang mencoba membawa nama GAM,” ujarnya.
Hasil verifikasi pihak DPRK baik itu di Daerah I Tgk Chik Dipaloh, Daerah II Tgk Dicot Plieng, Daerah III Tgk Di Paya Bakong dan Daerah IV Tgk Chik Ditunong, menunjukkan bahwa beberapa nama yang terdaftar sebagai penerima lahan ternyata bukan merupakan eks kombatan GAM, kata Arafat.
Ia juga menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi bagi eks kombatan GAM harus merujuk pada rekomendasi resmi dari Panglima Wilayah, Daerah, dan Sagoe, dan tidak seharusnya dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas.
Lebih lanjut, Arafat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Aceh untuk menunda proses penerbitan sertifikat lahan yang sudah berjalan dan melakukan pendataan ulang. Pendataan ini, lanjutnya, harus melibatkan Panglima Wilayah, Panglima Daerah, dan Panglima Sagoe untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pembagian lahan
“Jangan sampai nanti pemerintah menyatakan telah melakukan pemberdayaan ekonomi untuk eks kombatan GAM, padahal penerima bukan eks Kombatan GAM. Ini sangat fatal, oleh karena itu kami meminta untuk menunda proses tersebut dan melakukan verifikasi ulang,” tegas Ketua DPRK Aceh Utara.
TANGGPAN PANGLIMA DAERAH WILAYAH SAMUDERA PASE
Menulusuri kebenarannya Wartawan mencoba menghubungi para Panglima Daerah pada Minggu 12 Januari 2025 (malam).
Mahmudsyah, yang akrab disapa Ayah Mud, Panglima GAM Daerah II Tgk di Cot Plieng, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui soal pembagian lahan perkebunan kopi tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi penerima lahan.
“Baru kali ini saya mendengar ada pembagian lahan. Seharusnya, jika lahan tersebut untuk eks Kombatan GAM, kami harus dilibatkan dalam proses verifikasi. Kami lebih tahu siapa yang GAM dan siapa yang bukan,” ujar Ayah Mud.
Ia menambahkan, jika memang pembagian lahan tersebut untuk eks Kombatan GAM, maka sebaiknya proses tersebut dihentikan sementara dan dilakukan verifikasi ulang.
Senada dengan itu, Hasanuddin, yang dikenal sebagai Rembo, Panglima Wilayah III Tgk Chik di Paya Bakong, juga mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai hal tersebut. Ia menyatakan bahwa selama ini tidak ada pemberitahuan atau permintaan data dari pihak manapun.
Saya tidak tahu soal ini dan tidak ada yang datang kepada saya untuk meminta data,” kata Pang Rembo singkat.
Sementara itu, Panglima D IV Tgk Chik di Tunong, Muhammad Jhony, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diberitahu mengenai pembagian lahan tersebut. Kita telah memeriksa nama-nama penerima dan menemukan bahwa tidak ada seorang pun yang merupakan eks Kombatan GAM.
“Untuk penerima di wilayah D IV, tidak satupun dari mereka yang merupakan eks Kombatan GAM, dan kami juga tidak pernah dikonfirmasi tentang hal ini. Kami baru mengetahui adanya program lahan kebun kopi untuk eks Kombatan GAM,” ungkap Pang Johny.
Ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya, atas nama GAM, belum pernah menerima lahan yang dibagikan oleh pemerintah untuk eks Kombatan GAM.
Ia menambahkan bahwa pembagian lahan untuk eks Kombatan GAM, tahanan politik/narapidana politik, dan korban konflik adalah bagian dari amanah MoU, dan harus dilakukan dengan tepat sasaran agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan GAM.
Untuk itu, ia menyarankan agar program ini dijalankan melalui pimpinan GAM di masing-masing tingkat, baik itu tingkat wilayah, daerah, maupun sagoe. “Artinya, harus ada koordinasi jika memang ingin membantu eks Kombatan GAM sesuai dengan amanah MoU. Hal ini perlu dikonfirmasi dengan pimpinan GAM di masing-masing tingkat agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” ujar Pang Johny.
Ia menegaskan bahwa jika pembagian lahan kebun kopi ini mengatasnamakan GAM, maka pihaknya meminta agar proses tersebut dihentikan, karena mereka dari pihak GAM tidak pernah mengetahui tentang hal tersebut dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. “Oleh karena itu, kami meminta agar proses ini dihentikan sementara dan dilakukan verifikasi ulang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Pang Johny. [Pikiran Aceh]