Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Patroli Malam Hari Sekaligus Memberikan Himbauan kepada Petugas SPBU

Patroli Malam Hari Sekaligus Memberikan Himbauan kepada Petugas SPBU

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Polres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim dan Unit III Tipidter terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kegiatan ini, jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tenggara kepada sejumlah pemilik SPBU, sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zeri Irfan. SH. di dampingi Unit III Kanit Tipidter, Ipda Nasrun Lubis, SH dan beberapa personel polres Aceh Tenggara. Minggu Malam (28/09/2025)

Konten Terkait

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026
Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026
Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Iptu Zeri Irfan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan isi bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.

Adapun SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yaitu:

1. SPBU Nomor : 14.246.451

PT. Yusuf Desky Jaya Jln. Kutacane-Blang Kejeren Desa Kampung Melayu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

2. SPBU Nomor : 14.246.446

CV. EKA JAYA Jln. Medan-Kutacane Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara

3. SPBU Nomor : 14.246.101

PT. MULTI INDAH PERDANA Desa Kuning Kec. Bambel Kab. Aceh tenggara

4. SPBU Nomor: 14.246.481

PT. PERMITA WAHYU MULYO JIn Medan Kutacane Desa Kampung Karo Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeri Irfan. SH menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan dan antrian yang panjang.

Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tenggara tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Zeri kepada gentapost.com, Senin (29/09/2025)

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama.” Tegasnya. [SKD]

Tags: berita acehBerita News
ShareTweetPin
Previous Post

Polsek Babussalam dan Lawe Alas Amankan Pembongkaran Jembatan Darurat Bely Mbarung, Lalu Lintas Dialihkan Untuk Sementara

Next Post

Aceh Utara Lumpuh Total, Diduga Imbas Kemarahan Gubernur Sumut Boby Nasution

Konten Terkait

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang
News

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026

JAKARTA — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Duka mendalam menyelimuti insan pers Indonesia. Sekretaris...

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA
News

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026

Lhokseumawe - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan...

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh
News

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Banda Aceh — Pengurus Partai NasDem Aceh meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem...

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen
News

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026

ACEH UTARA - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk membangun pesantren modern di...

Next Post
Aceh Utara Lumpuh Total, Diduga Imbas Kemarahan Gubernur Sumut Boby Nasution

Aceh Utara Lumpuh Total, Diduga Imbas Kemarahan Gubernur Sumut Boby Nasution

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.