Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Partai Aceh Resmi Memberhentikan H. Muhammad Thaib Sebagai Kader dan Anggota

Partai Aceh Resmi Memberhentikan H. Muhammad Thaib Sebagai Kader dan Anggota

Redaksi by Redaksi
7 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh, melalui Surat Keputusan nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, secara resmi memberhentikan mantan bupati Aceh Utara 2 periode 2012-2017 dan 2017-2022, H. Muhammad Thaib (Cekmad) sebagai kader dan anggota Partai Aceh. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi dari Partai Aceh.

Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan kebijakan internal partai dan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.

Dalam pertimbangan keputusan tersebut, DPP Partai Aceh menyebutkan bahwa H. Muhammad Thaib, yang sebelumnya terpilih sebagai calon anggota DPRA, tidak bersedia untuk mengikuti arahan Ketua Umum Partai Aceh terkait pengunduran dirinya. Oleh karena itu, partai memutuskan untuk menunjuk calon dengan suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti, demi kepentingan strategis partai.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hasil Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi dasar hukum bagi partai politik lokal di Aceh. Pemberhentian ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan pada 5 Maret 2025.

Dalam surat tersebut DPP Partai Aceh menegaskan bahwa keputusan ini dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan yang muncul di kemudian hari. Keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Majeulih Tuha Peuet Partai Aceh.

Pemberhentian mantan bupati Aceh Utara itu untuk menjaga keberlanjutan politik dan strategi dalam memajukan Aceh, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf, dan Plt Sekretaris Jenderal, Zulfadli A.Md, di Banda Aceh.

Tags: Berita terbaruCekmadmantan bupati Aceh utara
ShareTweetPin
Previous Post

Breaking News !!!! Kebakaran kembali Terjadi di Menasah Beunot, Aceh Utara

Next Post

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Beunot, Syamtalira Bayu

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Beunot, Syamtalira Bayu

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Beunot, Syamtalira Bayu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.