Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
MD KAHMI Lhokseumawe Dukung Larangan Hura-Hura Tahun Baru Masehi

MD KAHMI Lhokseumawe Dukung Larangan Hura-Hura Tahun Baru Masehi

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Lhokseumawe – Aceh Utara, Dr Dahlan A. Rahman, M.Si menyatakan dukungan sekaligus apresiasinya atas kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang melarang perayaan malam tahun baru 2025.

 

Larangan tersebut ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe dalam surat resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe bertanggal 23 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota, A. Hanan.

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025
Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025
LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025
200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

 

“Perayaan malam tahun baru bukanlah tradisi Islam dan bertentangan dengan syariat, jadi larangan Wali Kota harus benar-benar dipastikan untuk ditegakkan”, kata Korpres MD KAHMI, Dahlan A. Rahman.

 

Kepada masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dahlan mengajak untuk tetap fokus pada peran-peran positif sambil merefleksikan apa yang sudah dilakukan ditahun sebelumnya sebagai pijakan perbaikan diri ditahun depan.

 

Sebagaimana beredar dibanyak group whatapps, diantara kegiatan yang dilarang dalam surat tersebut mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Para camat dan keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe telah diminta untuk mensosialisasikan mengenai larangan hura-hura di malam pergantian tahun ini.

 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menjelaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat.

 

“Bagi pelanggar, ada sanksi izin usaha mereka akan dicabut bagi pelaku usaha”, tegas Darius. (Jalantengah.co)

Tags: DaerahHMI Lhokseumawe-aceh UtaraNews
ShareTweetPin
Previous Post

Persatuan Nelayan Gelar Maulid Akbar di Tepi Laut Bangka Jaya

Next Post

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten
News

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik...

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo
News

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025

BENER MERIAH–Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., bersama Pangdam Iskandar Muda Niko Fachrizal dan Bupati...

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi
News

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025

ACEH UTARA | Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan...

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang
News

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di sejumlah titik...

Next Post
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.