Lhokseumawe – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Lhokseumawe – Aceh Utara, Dr Dahlan A. Rahman, M.Si menyatakan dukungan sekaligus apresiasinya atas kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang melarang perayaan malam tahun baru 2025.
Larangan tersebut ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe dalam surat resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe bertanggal 23 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota, A. Hanan.
“Perayaan malam tahun baru bukanlah tradisi Islam dan bertentangan dengan syariat, jadi larangan Wali Kota harus benar-benar dipastikan untuk ditegakkan”, kata Korpres MD KAHMI, Dahlan A. Rahman.
Kepada masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dahlan mengajak untuk tetap fokus pada peran-peran positif sambil merefleksikan apa yang sudah dilakukan ditahun sebelumnya sebagai pijakan perbaikan diri ditahun depan.
Sebagaimana beredar dibanyak group whatapps, diantara kegiatan yang dilarang dalam surat tersebut mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Para camat dan keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe telah diminta untuk mensosialisasikan mengenai larangan hura-hura di malam pergantian tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menjelaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat.
“Bagi pelanggar, ada sanksi izin usaha mereka akan dicabut bagi pelaku usaha”, tegas Darius. (Jalantengah.co)