Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
MD KAHMI Lhokseumawe Dukung Larangan Hura-Hura Tahun Baru Masehi

MD KAHMI Lhokseumawe Dukung Larangan Hura-Hura Tahun Baru Masehi

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Lhokseumawe – Aceh Utara, Dr Dahlan A. Rahman, M.Si menyatakan dukungan sekaligus apresiasinya atas kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang melarang perayaan malam tahun baru 2025.

 

Larangan tersebut ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe dalam surat resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe bertanggal 23 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota, A. Hanan.

Konten Terkait

Peringatan Maulid Nabi 1447 H, Pemkab Aceh Utara dan Ribuan Warga Padati Masjid Agung Lhoksukon

Peringatan Maulid Nabi 1447 H, Pemkab Aceh Utara dan Ribuan Warga Padati Masjid Agung Lhoksukon

6 September 2025
Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

5 September 2025
Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

5 September 2025
Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

5 September 2025

 

“Perayaan malam tahun baru bukanlah tradisi Islam dan bertentangan dengan syariat, jadi larangan Wali Kota harus benar-benar dipastikan untuk ditegakkan”, kata Korpres MD KAHMI, Dahlan A. Rahman.

 

Kepada masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dahlan mengajak untuk tetap fokus pada peran-peran positif sambil merefleksikan apa yang sudah dilakukan ditahun sebelumnya sebagai pijakan perbaikan diri ditahun depan.

 

Sebagaimana beredar dibanyak group whatapps, diantara kegiatan yang dilarang dalam surat tersebut mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Para camat dan keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe telah diminta untuk mensosialisasikan mengenai larangan hura-hura di malam pergantian tahun ini.

 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menjelaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat.

 

“Bagi pelanggar, ada sanksi izin usaha mereka akan dicabut bagi pelaku usaha”, tegas Darius. (Jalantengah.co)

Tags: DaerahHMI Lhokseumawe-aceh UtaraNews
ShareTweetPin
Previous Post

Persatuan Nelayan Gelar Maulid Akbar di Tepi Laut Bangka Jaya

Next Post

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

Konten Terkait

Peringatan Maulid Nabi 1447 H, Pemkab Aceh Utara dan Ribuan Warga Padati Masjid Agung Lhoksukon
News

Peringatan Maulid Nabi 1447 H, Pemkab Aceh Utara dan Ribuan Warga Padati Masjid Agung Lhoksukon

6 September 2025

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Lhoksukon...

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa
News

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

5 September 2025

Jakarta – Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menegaskan komitmen pemerintah dalam...

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa
News

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

5 September 2025

Langsa — Dewan Dakwah Kota Langsa kembali meneguhkan komitmennya dalam membina generasi muda dengan...

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi
News

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

5 September 2025

Banda Aceh — Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah bertemu dengan Gubernur Aceh,...

Next Post
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.