Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Mahasiswa Universitas gunung Leuser BEM Pertanian Mendesak Hukum Segera di tegakan Tentang Kerusakan Hutan Yang ada Di Kawasan TNGL

Mahasiswa Universitas gunung Leuser BEM Pertanian Mendesak Hukum Segera di tegakan Tentang Kerusakan Hutan Yang ada Di Kawasan TNGL

Redaksi by Redaksi
21 September 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kami BEM Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser mendesak aparat penegak hukum agar kiranya memproses tindak pelanggaran yang berada di lokasi Resort Lawe Alas, di mana telah melakukan perambahan hutan secara ilegal yang terjadi pada hari Senen 15/9/2025 di Resort Lawe Alas.

Kami dari BEM pertanian Mendesak Keras Aparat penegak Hukum Agar Secepatnya melakukan Konfrensipers terkait

Perambahan hutan Yang ada Di resort Lawe Alas TNGL Harus segera di tegakan sesuai dengan UU NO. 41 TAHUN 1999Ujar BEM Pertanian “Samsudin”

Konten Terkait

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah

2 Oktober 2026
Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

1 Oktober 2026
Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026
Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026

Dan dalam kegiatan pelanggaran perambahan hutan yang berada di TNGL tidak ada negosiasi sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang penggunaan hutan dan juga Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penetapan, di mana untuk menetapkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.”Samsudin” Tuturnya

Menurut informasi yang kami dapat di lapangan saat ini, kami menduga hukum di permainkan yang dimana isu yang kami dapat di lapangan telah terjadinya pencabutan laporan pelanggaran di hutan TNGL, yang berada di Resort Lawe Alas.

kemudian rekan kami sudah melakukan konfirmasi kepada KABABES TNGL, tetapi sampai saat ini belum ada balasan terkait framing yang terjadi tentang pencabutan laporan pelanggaran perambahan hutan TNGL yang berada di Resort Lawe Alas.

Dan bila dugaan kami benar adanya telah terjadi pencabutan laporan pelanggaran perambahan hutan TNGL yang berada di Resort Lawe Alas, Kami berharap pihak terkait yang menangnganin permasalahan ini secepatnya Mengklarifikasi atas tindakan yang di mana hukum sudah menjadi tempat negosiasi yang memegang kekuasaan.

kami berharap Persolaan ini harus segera di selesaikan dan oknum oknum yang telah melakukan pelangganran harus secepatnya di berikan sanksi dan di proses sesuai dengan aturan yang ada agar menjadi referensi efek jera kepada masyarakat kedepannya agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Apabila persoalan ini tidak secepatnya di selesaikan kepercayaan kami terhadap hukum itu nyata yang dimana tumpul keatas dan tajam kebawah. Minggu (21/09/2025)

Berita ini kami terbitkan setelah tidak adanya respon dari pihak KABABES TNGL, setelah 12 jam rekan kami melakukan konfirmasi terkait permasalahan mengenai pencabutan laporan Pelanggaran Perambahan hutan yang terjadi di TNGL di resort Lawe Alas. Dan ini kan kami teruskan ke kementerian kehutan. Ujar BEM pertanian “samsudin”

Tags: Berita Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Aceh bersama Wakapolda Silaturahmi ke Wali Nanggroe

Next Post

Sabu Disembunyikan di Bawah Bantal, Satresnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Leus

Konten Terkait

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah
News

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah

2 Oktober 2026

Bener Meriah — STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam (STIKes PNAD) menjalin kerja sama dengan...

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya
News

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

1 Oktober 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat tinggi negara untuk sisa masa...

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo
News

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan...

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
News

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai...

Next Post
Sabu Disembunyikan di Bawah Bantal, Satresnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Leus

Sabu Disembunyikan di Bawah Bantal, Satresnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Leus

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.