Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Mahasiswa Universitas gunung Leuser BEM Pertanian Mendesak Hukum Segera di tegakan Tentang Kerusakan Hutan Yang ada Di Kawasan TNGL

Mahasiswa Universitas gunung Leuser BEM Pertanian Mendesak Hukum Segera di tegakan Tentang Kerusakan Hutan Yang ada Di Kawasan TNGL

Redaksi by Redaksi
21 September 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kami BEM Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser mendesak aparat penegak hukum agar kiranya memproses tindak pelanggaran yang berada di lokasi Resort Lawe Alas, di mana telah melakukan perambahan hutan secara ilegal yang terjadi pada hari Senen 15/9/2025 di Resort Lawe Alas.

Kami dari BEM pertanian Mendesak Keras Aparat penegak Hukum Agar Secepatnya melakukan Konfrensipers terkait

Perambahan hutan Yang ada Di resort Lawe Alas TNGL Harus segera di tegakan sesuai dengan UU NO. 41 TAHUN 1999Ujar BEM Pertanian “Samsudin”

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026
Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026
Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026
Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

Dan dalam kegiatan pelanggaran perambahan hutan yang berada di TNGL tidak ada negosiasi sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang penggunaan hutan dan juga Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penetapan, di mana untuk menetapkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.”Samsudin” Tuturnya

Menurut informasi yang kami dapat di lapangan saat ini, kami menduga hukum di permainkan yang dimana isu yang kami dapat di lapangan telah terjadinya pencabutan laporan pelanggaran di hutan TNGL, yang berada di Resort Lawe Alas.

kemudian rekan kami sudah melakukan konfirmasi kepada KABABES TNGL, tetapi sampai saat ini belum ada balasan terkait framing yang terjadi tentang pencabutan laporan pelanggaran perambahan hutan TNGL yang berada di Resort Lawe Alas.

Dan bila dugaan kami benar adanya telah terjadi pencabutan laporan pelanggaran perambahan hutan TNGL yang berada di Resort Lawe Alas, Kami berharap pihak terkait yang menangnganin permasalahan ini secepatnya Mengklarifikasi atas tindakan yang di mana hukum sudah menjadi tempat negosiasi yang memegang kekuasaan.

kami berharap Persolaan ini harus segera di selesaikan dan oknum oknum yang telah melakukan pelangganran harus secepatnya di berikan sanksi dan di proses sesuai dengan aturan yang ada agar menjadi referensi efek jera kepada masyarakat kedepannya agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Apabila persoalan ini tidak secepatnya di selesaikan kepercayaan kami terhadap hukum itu nyata yang dimana tumpul keatas dan tajam kebawah. Minggu (21/09/2025)

Berita ini kami terbitkan setelah tidak adanya respon dari pihak KABABES TNGL, setelah 12 jam rekan kami melakukan konfirmasi terkait permasalahan mengenai pencabutan laporan Pelanggaran Perambahan hutan yang terjadi di TNGL di resort Lawe Alas. Dan ini kan kami teruskan ke kementerian kehutan. Ujar BEM pertanian “samsudin”

Tags: Berita Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Aceh bersama Wakapolda Silaturahmi ke Wali Nanggroe

Next Post

Sabu Disembunyikan di Bawah Bantal, Satresnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Leus

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim
News

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengubah mekanisme penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim...

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa
News

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap anak untuk...

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak
News

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota...

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga
News

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

ACEH UTARA– Setelah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, tim SAR resmi menghentikan operasi...

Next Post
Sabu Disembunyikan di Bawah Bantal, Satresnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Leus

Sabu Disembunyikan di Bawah Bantal, Satresnarkoba Polres Agara Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Leus

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.