Aceh Tenggara : gentapost.com – Sekretaris LSM Tipikor Aceh Tenggara Adrian Pelis meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan negeri (Kajari) maupun Polres Aceh Tenggara melidik anggaran dana desa Kute Leuser, kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, diduga penyelenggaraan Posyandu tahun 2024 dipertanyakan.
Hal itu perlu kiranya lidik berdasarkan investigasi dilapangan dari informasi masyarakat terkait dugaan posyandu seperti makan tambahan, bumil dan insentif dengan pagu Rp. 82.000 juta lebih tidak sesuai diduga bermasalah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat Desa Leuser, kecamatan Ketambe. Ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2023 dan 2024, yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan, ” Kata Sekretaris LSM Tipikor Adrian Pelis kepada Gentapost.com, Rabu (17/09/2025).
Adrian mengaku ada beberapa kegiatan yang diduga mencari keuntungan pribadi dengan nilai sub kegiatan pecahan seperti Penyelenggaraan Pos Kesehatan diduga fiktif.
Bahkan oknum kepala Desa Leuser, Kecamatan Ketambe tidak prioritas sesuai dengan Permen Desa. Seperti ketahanan pangan, bidang pembinaan masyarakat, pengadaan atau pos keamanan desa, dan bidang pembinaan desa diduga tidak transparan dinilai fiktif, kata Adrian.
Selain itu, kegiatan rehabilitasi peningkatan usaha tani (Rabat Beton) dan pengerasan jalan milik desa diduga tidak sesuai spektakuler terkesan asal jadi.
“Kami sebagai kontrol sosial meminta APH untuk mengusut dana Desa Kute Leuser, Kecamatan Ketambe. Karena pengelolaan Anggaran dana desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika anggaran dana desa bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang ada,” ungkapnya.
Ia meminta Kejari Aceh Tenggara maupun Tipidkor Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan dengan mengusut tuntas terkait anggaran DD Kute Leuser, jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Kute Leuser Kecamatan Ketambe, Muhammad Nadi Selian, ketika dikonfirmasi Gentapost.com, melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan sehingga berita ini diturunkan.