ACEH UTARA | Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dalam rangka pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024, Senin, 21 Juli 2025.
Rapat dimaksud berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon. Wakil Bupati Tarmizi alias Bang Panyang hadir ke ruang sidang didampingi oleh Asisten I Setdakab Dr Fauzan, SSTP, MPA, dan sejumlah Kepala OPD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, didampingi para Wakil Ketua, dan dihadiri seluruh unsur fraksi dan anggota DPRK.
Dalam sambutannya, Arafat antara lain mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna terdahulu tentang penyampaian Raqan LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2024.
Sesi rapat paripurna diawali dengan penyampaian rekomendasi dari Tim Pansus LKPJ yang dibacakan oleh Nasrizal, SE, kepada gabungan Komisi DPRK Aceh Utara. Dalam pernyataannya Nasrizal menyebutkan bahwa Pansus LKPJ telah merekomendasikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun 2024 disetujui untuk dijadikan Qanun. “Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk ketetapan Keputusan DPRK Kabupaten Aceh Utara,” kata Nasrizal.
Wakil Bupati Tarmizi Panyang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRK, terutamaTim Pansus dan Gabungan Komisi yang telah membahas dan menyetujui Raqan LKPJ APBK Tahun Anggaran 2024 dan menyampaikan rekomendasinya pada sidang paripurna tersebut.
Agenda sidang DPRK dimaksud, kata Tarmizi Panyang, merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sidang itu juga merupakan wujud semangat kemitraan yang konstruktif antarapihak eksekutif Pemerintah Daerah dengan lembaga DPRK dalam upaya terus memperbaiki kinerja pemerintahan dan pelayanan publik menuju visi Aceh Utara Bangkit.
Kata Tarmizi, semangat tersebut akan dapat memberikan motivasi dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang bermuara pada peningkatan pelayanan, serta percepatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Malikussaleh itu.
Lebih jauh, Wabup Tarmizi alias Bang Panyang mengatakan bahwa seluruh laporan Tim Pansus dan rekomendasi dari Gabungan Fraksi DPRK hasil dari pembahasan, nantinya akan menjadi perhatian bersama untuk perbaikan seluruh tata kelola pemerintahan ke depan. “Insya Allah semua rekomendasi yang disampaikan Tim akan kami pelajari dan menjadi bahan evaluasi ke depan dalam menjalankan Visi Misi Aceh Utara Bangkit,” kata Tarmizi.