LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (18/8/2026).
Sebanyak lima pejabat eselon II mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Pelantikan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM atau Ayahwa, yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar.
Dari 20 pejabat JPT Pratama yang sebelumnya masuk dalam proses penataan jabatan, lima pejabat menerima undangan untuk mengikuti pelantikan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kelima pejabat tersebut mengalami pergeseran posisi sebagai bagian dari penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Berikut perubahan jabatan lima pejabat tersebut:
- Halidi, S.Sos., M.M., sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
- Erwandi, S.P., M.Si., sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., sebelumnya Direktur RSU Cut Meutia, kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
- Teuku Cut Ibrahim, S.E., M.Si., sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan, kini mendapat penugasan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Fauzan, S.Sos., M.A.P., sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, kini dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Berawal dari uji kompetensi
Penataan pejabat JPT Pratama tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebelum pelantikan, para pejabat mengikuti sejumlah tahapan seleksi, termasuk uji kompetensi yang dilaksanakan pada 22 Juli 2026.
Uji kompetensi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi dan penempatan pejabat pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Rotasi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas organisasi serta menyesuaikan penempatan pejabat dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh Utara.









