Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
KTA Dicabut, Adnan NS Tak Lagi Jadi Anggota PWI

KTA Dicabut, Adnan NS Tak Lagi Jadi Anggota PWI

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Adnan NS, wartawan senior asal Aceh.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 326-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad di Jakarta, 25 April 2025.

Dengan dicabutnya KTA, Adnan NS tidak lagi menjadi anggota PWI terhitung sejak 18 Februari 2025. Keputusan ini sekaligus melarang yang bersangkutan menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam setiap aktivitasnya.

Konten Terkait

3.000 Peserta Meriahkan Jalan Santai di Krueng Mane, Wakil Bupati Aceh Utara Lepas Peserta

3.000 Peserta Meriahkan Jalan Santai di Krueng Mane, Wakil Bupati Aceh Utara Lepas Peserta

16 Agustus 2025
Juha Christensen: Perdamaian Aceh Harus Dijaga Lewat Dialog dan Musyawarah

Juha Christensen: Perdamaian Aceh Harus Dijaga Lewat Dialog dan Musyawarah

16 Agustus 2025
Satgas TMMD dan Warga Antusias Bantu Cor Rambat Beton di Lokasi TMMD Reguler ke-125 Kodim 0108/Agara

Satgas TMMD dan Warga Antusias Bantu Cor Rambat Beton di Lokasi TMMD Reguler ke-125 Kodim 0108/Agara

16 Agustus 2025
Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia

15 Agustus 2025

Dalam surat keputusan itu disebutkan, pencabutan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan dari berbagai pihak yang disampaikan oleh PWI Provinsi Aceh melalui surat Nomor 41.PWI-Aceh.II.2025 tertanggal 15 Februari 2025.

Pengurus Pusat menilai Adnan tidak menaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan yang menjadi dasar keanggotaan PWI.

“Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat,” kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat dikonfirmasi. [Ms]

 

 

Tags: Adnan nsberita acehwartawan Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Pacu Pembangunan Aceh Utara, Bupati Temui Sejumlah Menteri Di Jakarta.

Next Post

Bupati Agara Salim Fakhry Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Mentri Abul Mu’ti

Konten Terkait

3.000 Peserta Meriahkan Jalan Santai di Krueng Mane, Wakil Bupati Aceh Utara Lepas Peserta
News

3.000 Peserta Meriahkan Jalan Santai di Krueng Mane, Wakil Bupati Aceh Utara Lepas Peserta

16 Agustus 2025

ACEH UTARA - Sekitar 3.000 warga mengikuti kegiatan jalan santai yang digelar Pemerintah Kabupaten...

Juha Christensen: Perdamaian Aceh Harus Dijaga Lewat Dialog dan Musyawarah
News

Juha Christensen: Perdamaian Aceh Harus Dijaga Lewat Dialog dan Musyawarah

16 Agustus 2025

BANDA ACEH – Juha Christensen, salah satu perintis perdamaian Aceh yang berperan penting dalam...

Satgas TMMD dan Warga Antusias Bantu Cor Rambat Beton di Lokasi TMMD Reguler ke-125 Kodim 0108/Agara
News

Satgas TMMD dan Warga Antusias Bantu Cor Rambat Beton di Lokasi TMMD Reguler ke-125 Kodim 0108/Agara

16 Agustus 2025

Kutacane – Semangat gotong royong terus terpancar di lokasi pelaksanaan TMMD Reguler ke-125 Kodim...

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia
News

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia

15 Agustus 2025

BANDA ACEH – Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang...

Next Post
Bupati Agara Salim Fakhry Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Mentri Abul Mu’ti

Bupati Agara Salim Fakhry Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Mentri Abul Mu’ti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.