GENTAPOST.COM – BANDA ACEH | Komisi Informasi Aceh (KIA) mendorong seluruh gampong di Aceh untuk terbuka dalam mengumumkan laporan keuangan. Langkah ini dianggap penting untuk membangun tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M. Nasir, menegaskan, keterbukaan informasi publik di tingkat gampong bukan sekadar administrasi, melainkan tanggung jawab moral pemerintah gampong. “Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana gampong dan manfaatnya bagi warga,” ujar Nasir, Kamis (23/10/2025).
Nasir menjelaskan, laporan keuangan gampong wajib memuat realisasi APBG, realisasi kegiatan, daftar kegiatan yang belum terlaksana, dan sisa anggaran. Setiap gampong juga diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi garda terdepan layanan informasi publik.
“Kapasitas PPID gampong harus diperkuat agar memahami jenis informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau dapat dikecualikan. Dengan begitu, pelayanan informasi publik berjalan sesuai aturan,” kata Nasir.
Nasir mengapresiasi sejumlah gampong yang telah memanfaatkan inovasi digital, seperti website atau media sosial resmi, untuk menyediakan informasi publik. Namun, masih banyak gampong yang belum menjalankan kewajiban ini secara maksimal.
“Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan gampong yang jujur, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” tutup Nasir.









