GENTAPOST.COM | ACEH UTARA – Anggota DPRK Aceh Utara Muhammad Rizal, menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keputusan Mendagri diputuskan secara sepihak memasukkan empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari wilayah Aceh ke dalam administrasi Provinsi Sumatra Utara. Ia menegaskan bahwa tindakan ini menimbulkan Keresahan di masyarakat Aceh yang selama ini sudah mulai pulih dari kehidupan Konflik Setelah Perjanjian Perdamaian 15 Agustus 2025 di Halsinki.
Rizal berharap Kepada Mendagri agar segera mencabut keputusan menteri dalam negeri nomor 300.2-2,2138 tahun 2025, supaya tidak menimbulkan Luka lama yang sudah dilupakan Masyarakat Aceh.
” Berharap Pak Mendagri segera Mencabut keputusannya agar tidak menggaruk Luka Lama Masyarakat Aceh, jangan di anggap ini hanya sebatas palau namun Marwah bagi masyarakat Aceh”
Rizal pun mengingatkan bahwa GAM yang dipimpin Teungku Hasan Muhammad di Tiro sejak 1976 muncul saat itu atas keresahan warga Aceh yang tidak sejahtera. Salah satu penyebab munculnya gerakan itu, kata dia, adalah pengelolaan sumber daya alam oleh pusat.
Rizal menimbulkan kekhawatiran keputusan Mendagri dapat menjadi langkah awal kembali Rakyat Aceh dengan Keputusan Gunung Halimon 1976 akan meninggalkan apa yang menjadi Perjanjian di Halsinki.
” Kita khawatir bila Mendagri tidak mengembalikan Pulau Aceh berimbas pada kepercayaan Rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat karena ini bagian dari apa yang menjadi alasan utama dulu dilahirkan pergerakan 1976 di Gunung Halimon” pungkas Rizal