JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi membenarkan adanya instruksi kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap laporan dugaan penyimpangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung. Laporan tersebut mengindikasikan adanya titik-titik layanan SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan bersifat fiktif atau yang memiliki kaitan dengan perkara yang saat ini sedang dalam penanganan penyidik.
Anang menegaskan bahwa proses pendataan ini tidak bersifat menyeluruh ke seluruh unit SPPG di Indonesia. Pengecekan hanya difokuskan pada wilayah tertentu yang telah dilaporkan.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” ujar Anang yang di lansir dari Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Pihak Kejagung juga memberikan jaminan kepada unit-unit SPPG yang beroperasi sesuai dengan ketentuan. “Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” tambahnya.
Terkait pernyataan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengaku diminta oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk mengumpulkan data, Anang membenarkan koordinasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sifat permintaan itu adalah bantuan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang masuk.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pengumpulan data tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada Pidsus Kejagung
Meski demikian, Kejati di daerah tidak memiliki wewenang untuk membuka hasil temuan tersebut ke publik. Langgeng menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali Pidsus Kejagung sebagai penyidik pusat.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan pasti mengenai berapa banyak Kejati yang terlibat dalam pendataan maupun jumlah titik SPPG yang tengah diawasi, mengingat proses ini masih berjalan berdasarkan laporan yang masuk.









