Aceh Tenggara : gentapost.com – Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah merupakan wilayah selatan di Kabupaten Aceh Tenggara, maklum, wilayah tersebut jauh dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga diyakini proses untuk melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa sangat mudah.
Sebab, kondisi ini menjadi peluang besar bagi oknum Kades Titi Harapan untuk mentelap dana desa tahun anggaran 2022-2023 hingga kegiatan disinyalir di fiktifkan, seperti pembagian bibit sawit untuk warga dengan anggaran Rp.180.000 juta.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum di wilayah Aceh Tenggara khususnya Tipidkor Polres Aceh Tenggara. Berdasarkan laporan warga yang diterima oleh wartawan gentapost.com ini pada Kamis (07/08/2025), bahwa anggaran pada tahun 2022-2023 di desa tersebut diduga banyak kegiatan di fiktifkan oleh oknum kepala desa setempat.
Berikut dugaan kegiatan yang di fiktifkan, pengadaan bibit sapi sebesar Rp 80.000 juta tahun anggaran 2022. Kemudian pengadaan baju kader dan alat posyandu yang dikucurkan dari anggaran dana desa sebesar Rp 50.000 juta, pengadaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa sebesar Rp 18.000 juta dan penganjian yang dilakukan masyarakat setiap malam jumat dengan anggaran Rp.10.000 juta diduga tidak disalurkan.
Kemudian, pengadaan mobil paud desa yang yang dianggarkan kedes sebelumnya, untuk menjadi akses transportasi. Kini di jual oleh oknum kades Titi harapan yang saat ini menjabat, ujar warga yang engan namanya di sebut.
Ia mengaku, ada beberapa kegiatan yang diduga mencari keuntungan pribadi yang terlihat tidak ada transparansi pengelolaan dana desa (DD). Bahkan dirinya mengklem bantuan dana desa untuk pembeli sapi yang dianggarkan dari dana desa itu menjadi milik pribadi kades tersebut.
Tempat terpisah,Kades Titi Harapan, Kecamatan Babul Rahmah, Bastiar menyampaikan terkait realisasi anggaran dana desa untuk pengadaan bibit sawit yang dianggarkan sebesar Rp.180.000 juta. Terkait aset desa untuk pembelian mobil paud. [SKD]