NAYPYIDAW, GENTAPOST.COM – Tindakan represif junta militer Myanmar terhadap komunitas Muslim kembali menjadi sorotan. Dua guru agama Islam di Kota Nawnghkio, Negara Bagian Shan bagian utara, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 11 tahun. Tidak hanya itu, sebuah masjid milik komunitas Muslim setempat juga diputuskan untuk disita dan dialihkan menjadi aset negara.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah kendali junta militer pada 22 Oktober 2026. Kedua terdakwa diketahui merupakan pengurus masjid setempat, yakni Hla Htwe selaku ketua dewan pengurus dan Soe Thein sebagai sekretaris.
Sebagaimana dilaporkan Myanmar Now dan dikutip pada Kamis (29/10/2026), keduanya dituduh memberikan dukungan kepada Tentara Pembebasan Nasional Ta’ang (TNLA), kelompok bersenjata yang pernah menguasai Nawnghkio bersama pasukan sekutunya pada Juli 2024.
Pengadilan Distrik Kyaukme menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 50j Undang-Undang Anti-Terorisme dengan pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, keduanya juga dikenai hukuman tiga tahun kerja paksa berdasarkan Pasal 52a dalam undang-undang yang sama.
Kedua sanksi tersebut diputuskan untuk dijalankan secara bersamaan.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kedua pengurus masjid itu sebenarnya telah lama berada dalam tahanan sebelum akhirnya menerima putusan pengadilan.
“Mereka ditangkap sudah lama sekali. Hukuman baru dijatuhkan barusan, dan masing-masing menerima hukuman 11 tahun,” ungkap warga tersebut kepada Myanmar Now.
Masjid Disegel, Komunitas Muslim Siapkan Banding
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pengadilan juga memutuskan penyitaan masjid yang selama ini digunakan oleh masyarakat Muslim Nawnghkio.
Keputusan tersebut membuat komunitas Muslim setempat berupaya menempuh jalur hukum. Mereka kini berkoordinasi dengan pengacara untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian Shan.
Seorang anggota komunitas Muslim Nawnghkio menjelaskan bahwa masjid tersebut sudah lama ditutup dan disegel oleh pihak junta.
“Masjid itu telah disegel sejak lama. Sekarang karena ada perintah untuk menyita masjid tersebut sebagai milik negara, para pemimpin agama bekerja sama dengan pengacara untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Myanmar Now juga telah berupaya meminta penjelasan dari sejumlah pejabat Organisasi Keagamaan Islam Seluruh Myanmar terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Berawal dari Perebutan Wilayah Nawnghkio
Kasus ini tidak terlepas dari konflik bersenjata yang berkepanjangan di Myanmar. Nawnghkio menjadi salah satu wilayah yang diperebutkan dalam gelombang kedua Operasi 1027.
Pada 10 Juli 2024, pasukan TNLA bersama kelompok sekutunya, termasuk Pasukan Pertahanan Rakyat (PDF), berhasil mengambil alih kota tersebut dari kendali militer Myanmar.
Pada Desember 2024, TNLA mengumumkan penghentian pertempuran setelah mendapat tekanan dari China agar kelompok bersenjata tersebut dan sekutunya mencapai kesepakatan gencatan senjata dengan junta.
Namun, situasi kembali memanas pada akhir Februari 2025 setelah militer Myanmar melancarkan serangan balasan dari Desa Tawng Hkam.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil bagi junta. Pada 16 Juli 2025, militer berhasil merebut kembali Nawnghkio.
Setelah kembali menguasai kota itu, pihak militer dilaporkan menutup sejumlah tempat, termasuk masjid, wisma Dhamma Sala milik komunitas Gurkha, serta lebih dari 50 rumah warga sipil.
Menurut keterangan sejumlah penduduk, penutupan dilakukan karena junta menuding bangunan-bangunan tersebut digunakan untuk menampung maupun memberikan dukungan kepada kelompok perlawanan.
Penangkapan Warga Terus Berlanjut
Situasi keamanan di Nawnghkio juga diwarnai penangkapan terhadap warga yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok anti-junta.
Seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Zayyat mengatakan kepada Myanmar Now bahwa penangkapan kembali terjadi tidak lama setelah pengadilan mengeluarkan putusan terkait penyitaan masjid.
“Baru-baru ini, seorang pria yang berjualan di pasar ditangkap lagi, tepat setelah putusan kasus masjid dikeluarkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada awal Oktober, sebanyak 20 orang yang dituduh mempunyai keterkaitan dengan TNLA, Tentara Pembebasan Rakyat Danu, dan pasukan PDF dilaporkan ditangkap. Mereka kemudian dibawa ke Penjara Obo di Mandalay.
Junta juga berhasil mengambil alih Kota Kyaukme dan Hsipaw dari TNLA. Setelah itu, status darurat militer diberlakukan di kedua wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap warga sipil dan anggota organisasi kesejahteraan sosial turut dilaporkan terjadi. Mereka diduga memberikan bantuan kepada TNLA dan dijerat menggunakan Undang-Undang Anti-Terorisme. Selain penangkapan, lebih dari 20 rumah dan hotel juga dilaporkan disegel.
Pada 18 Oktober 2026, junta mengumumkan pencabutan status darurat militer di Kyaukme dan Hsipaw. Namun, kebijakan tersebut masih diberlakukan di Nawnghkio.
Kesepakatan Damai Belum Mengakhiri Ketegangan
Di tengah perkembangan konflik, TNLA dan Tentara Aliansi Demokrasi Nasional Myanmar sebenarnya telah mencapai kesepakatan damai dengan junta pada 2025. Kedua kelompok tersebut bahkan menghadiri perundingan perdamaian di Naypyitaw pada 2026.
Meski demikian, junta militer masih menetapkan kedua organisasi tersebut sebagai kelompok teroris. Status serupa juga diberlakukan terhadap Tentara Arakan yang merupakan sekutu kedua kelompok tersebut.
Hukuman terhadap dua guru agama Islam serta keputusan penyitaan masjid di Nawnghkio kini menambah daftar persoalan yang dihadapi masyarakat sipil di tengah konflik bersenjata Myanmar.
Bagi komunitas Muslim setempat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nasib dua pengurus masjid yang terancam menjalani hukuman panjang, tetapi juga menyangkut keberadaan tempat ibadah yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan keagamaan mereka.









