GENTAPOST.COM | JAKARTA – Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh , Tgk Sarjani atau Imum Jon, menyuarakan sikap tegas menolak keputusan sepihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak bermain api dalam isu yang menyentuh marwah rakyat Aceh.
“Ini bukan hanya soal wilayah, tapi soal harga diri dan sejarah Aceh. Kemendagri jangan main api,” tegas Imum Jon, Jum’at (13/6/2025).
Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang selama ini dikenal sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Namun dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2-2.2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut tercatat sebagai milik Sumatera Utara.
Imum Jon menilai keputusan itu tidak adil dan menyisakan pertanyaan besar bagi masyarakat Aceh.
“Kalau tidak segera diklarifikasi, rakyat akan menganggap ini sebagai pencaplokan wilayah. Pemerintah pusat harus bertindak netral dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menuntut Kemendagri membuka seluruh dokumen dan proses penetapan batas tersebut secara terbuka kepada publik. Menurutnya, tidak boleh ada keputusan yang menyangkut wilayah Aceh dibuat tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Jangan hanya duduk di Jakarta lalu tetapkan sepihak. Ini menyangkut wilayah, identitas, dan kepercayaan rakyat Aceh pada negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Aceh sudah melewati masa konflik panjang, dan keputusan yang ceroboh bisa kembali membuka luka lama yang sudah mulai sembuh.
“Kita semua menjaga perdamaian dengan susah payah. Jangan hanya karena sebuah keputusan administratif, kepercayaan rakyat terkikis. Negara harus hadir untuk merawat keadilan,” tutupnya dengan nada serius. [Ms]