Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Hilangnya Desa Alue Tingkeum, LBH ANKARA: Selesaikan Atau Kami Proses Hukum

Hilangnya Desa Alue Tingkeum, LBH ANKARA: Selesaikan Atau Kami Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH – ANKARA) mendesak Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE alias Ayah Wa, untuk segera melakukan tindakan pasti guna mengembalikan identitas Desa Seuneubok Alue Tingkeum sebagai Desa definitive mengingat admistrasi masyarakat setempat tidak bermuara, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Azhar selaku Ketua LBH ANKARA Kabupaten Aceh Utara.

Secara resmi ANKARA juga mempertanyakan kejelasan status Desa Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga telah dihapus dari struktur administrasi Desa secara sepihak dan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang sah sebagai dasar hukum.

Selanjutnya, Pihaknya juga menyampaikan bahwa penghilangan nama Desa Seunubok Alue Tingkeum dari dokumen administrasi pemerintahan yang diduga dilakukan pasca perdamaian tahun 2005 telah menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat setempat.

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026
Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026
Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026
Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

“Kami menerima banyak keluhan dari warga, mereka merasa identitas Desanya dihilangkan begitu saja. Padahal, secara historis dan administratif, Desa ini sudah ada sejak lama dan memiliki dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan sertifikat yang mencantumkan nama Desa tersebut,” ujar Azhar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).

ANKARA juga menilai bahwa jika benar penghapusan itu dilakukan tanpa Perda, maka hal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk mal administrasi serius. Merujuk pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pembentukan, penggabungan, penghapusan, atau perubahan status Desa hanya dapat dilakukan dengan Peraturan Daerah dan harus melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami menduga bahwa penghapusan ini dilakukan secara diam-diam, dan tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat dan tanpa regulasi yang sah. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan partisipasi dalam pemerintahan,” tambah Azhar.

Akibat dari penghapusan status Desa tersebut, hampir 130 Kepala Keluarga yang bermukim di wilayah tersebut mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, seperti bantuan sosial, pengurusan dokumen, hingga pembangunan infrastruktur.

Pihaknya juga Menuntut Pemerintah Daerah untuk Bertindak Transparan. Dalam keterangan rilisnya, ANKARA mendesak Bupati Aceh Utara untuk:

• Menjelaskan secara terbuka dasar hukum penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum.

• Mengembalikan status administratif Desa apabila tidak ditemukan Perda yang sah.

• Menghentikan segala bentuk kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang

Selain itu, ANKARA juga sedang mempersiapkan langkah hukum apabila tidak ada respons dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Berbagai opsi untuk melakukan advokasi secara berjenjang baik ditingkat Eksekutif maupun Legislatif terhadap dugaan penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum dari wilayah administrasi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh saat ini sedang disiapkan, termasuk tidak terbatas akan mengajukan gugatan ke pengadilan sebegai bentuk perlawanan hukum atas tindakan sewenang-wenang tersebut.

Tags: Berita Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Perkuat Industri dan Sosial, Wagub Aceh dan Dirut SIG Bahas SIA Laweung dan Pelabuhan Strategis

Next Post

Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Dinas Perkim Aceh Utara Lakukan Survei dan Pengukuran Jalan SD 10 TJA Meunasah Panton Labu

Konten Terkait

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim
News

Agar Tepat Guna, Disdik Aceh Perketat Penyaluran Biaya Pendidikan untuk Anak Yatim

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengubah mekanisme penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi anak yatim...

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa
News

Jemput Kembali Anak Putus Sekolah, Disdik Aceh Buka Program PJJ di SMA Modal Bangsa

4 Juli 2026

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap anak untuk...

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak
News

Keresahan Ribuan PPPK Lhokseumawe, Menanti Hak Gaji di Tengah Ketidakpastian Kontrak

4 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 3.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota...

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga
News

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

ACEH UTARA– Setelah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, tim SAR resmi menghentikan operasi...

Next Post
Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Dinas Perkim Aceh Utara Lakukan Survei dan Pengukuran Jalan SD 10 TJA Meunasah Panton Labu

Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Dinas Perkim Aceh Utara Lakukan Survei dan Pengukuran Jalan SD 10 TJA Meunasah Panton Labu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.