Aceh Utara – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH – ANKARA) mendesak Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE alias Ayah Wa, untuk segera melakukan tindakan pasti guna mengembalikan identitas Desa Seuneubok Alue Tingkeum sebagai Desa definitive mengingat admistrasi masyarakat setempat tidak bermuara, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Azhar selaku Ketua LBH ANKARA Kabupaten Aceh Utara.
Secara resmi ANKARA juga mempertanyakan kejelasan status Desa Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga telah dihapus dari struktur administrasi Desa secara sepihak dan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang sah sebagai dasar hukum.
Selanjutnya, Pihaknya juga menyampaikan bahwa penghilangan nama Desa Seunubok Alue Tingkeum dari dokumen administrasi pemerintahan yang diduga dilakukan pasca perdamaian tahun 2005 telah menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat setempat.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga, mereka merasa identitas Desanya dihilangkan begitu saja. Padahal, secara historis dan administratif, Desa ini sudah ada sejak lama dan memiliki dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan sertifikat yang mencantumkan nama Desa tersebut,” ujar Azhar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).
ANKARA juga menilai bahwa jika benar penghapusan itu dilakukan tanpa Perda, maka hal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk mal administrasi serius. Merujuk pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pembentukan, penggabungan, penghapusan, atau perubahan status Desa hanya dapat dilakukan dengan Peraturan Daerah dan harus melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kami menduga bahwa penghapusan ini dilakukan secara diam-diam, dan tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat dan tanpa regulasi yang sah. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap asas transparansi dan partisipasi dalam pemerintahan,” tambah Azhar.
Akibat dari penghapusan status Desa tersebut, hampir 130 Kepala Keluarga yang bermukim di wilayah tersebut mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, seperti bantuan sosial, pengurusan dokumen, hingga pembangunan infrastruktur.
Pihaknya juga Menuntut Pemerintah Daerah untuk Bertindak Transparan. Dalam keterangan rilisnya, ANKARA mendesak Bupati Aceh Utara untuk:
• Menjelaskan secara terbuka dasar hukum penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum.
• Mengembalikan status administratif Desa apabila tidak ditemukan Perda yang sah.
• Menghentikan segala bentuk kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang
Selain itu, ANKARA juga sedang mempersiapkan langkah hukum apabila tidak ada respons dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Berbagai opsi untuk melakukan advokasi secara berjenjang baik ditingkat Eksekutif maupun Legislatif terhadap dugaan penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum dari wilayah administrasi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh saat ini sedang disiapkan, termasuk tidak terbatas akan mengajukan gugatan ke pengadilan sebegai bentuk perlawanan hukum atas tindakan sewenang-wenang tersebut.