Banda Aceh – Pemerintah Aceh menetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal tingkat provinsi Aceh yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk periode Januari–Desember 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Alokasi Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2025. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp29,34 miliar, dengan perhitungan Rp10.000 per suara sah hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, Partai Aceh (PA) menjadi penerima hibah terbesar dengan total Rp6,73 miliar dari 673.085 suara. Disusul Partai Golkar dengan Rp3,27 miliar dari 327.910 suara, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp3,09 miliar dari 309.750 suara.
Berikut daftar alokasi hibah partai politik di Aceh tahun 2025:
- Partai Aceh (PA): Rp6.730.850.000
- Partai Golkar: Rp3.279.100.000
- PKB: Rp3.097.500.000
- Partai Nasdem: Rp2.635.150.000
- Partai Demokrat: Rp2.383.050.000
- PKS: Rp2.202.690.000
- Partai Gerindra: Rp2.201.140.000
- PAN: Rp1.890.450.000
- PAS: Rp1.475.160.000
- PPP: Rp1.738.690.000
- PNA: Rp879.900.000
- PDI-P: Rp600.140.000
- PDA: Rp226.630.000
Keputusan ini ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Agustus 2025 dan akan menjadi dasar pencairan dana hibah kepada masing-masing partai politik sepanjang tahun anggaran berjalan.