Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Forbina: Dorong Qanun Pertambangan Rakyat dan Kolaborasi dengan PT PEMA

Forbina: Dorong Qanun Pertambangan Rakyat dan Kolaborasi dengan PT PEMA

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, S.H, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak boleh hanya berhenti pada ultimatum terhadap tambang ilegal, tetapi harus segera menyiapkan Qanun tentang Pertambangan Wilayah Rakyat (WPR). Regulasi ini penting agar tambang ilegal dapat dialihkan menjadi tambang legal, sekaligus memberi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Menurutnya, hingga saat ini Aceh belum memiliki Qanun maupun Pergub yang mengatur mekanisme pengajuan izin tambang rakyat. Padahal, hal tersebut sangat mendesak pasca-ultimatum yang dikeluarkan Gubernur Aceh (Mualem) kepada para penambang ilegal.

Muhammad Nur menawarkan solusi agar PT PEMA, sebagai BUMD Aceh, menjadi fasilitator sekaligus mitra kerja masyarakat. Bekas-bekas tambang ilegal dapat dikelola di bawah skema kerja sama antara PT PEMA dengan rakyat, misalnya melalui pola join saham atau bagi hasil. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan penghidupan, sementara daerah memperoleh pendapatan dari sektor tambang secara sah.

Konten Terkait

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara

20 Oktober 2025
Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki

Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki

20 Oktober 2025
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas

20 Oktober 2025
Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan

Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan

20 Oktober 2025

“PT PEMA harus menyiapkan anggaran untuk proses legalisasi wilayah tambang rakyat. Emas yang dihasilkan dibeli langsung oleh PEMA sebagai penampung resmi, lalu dijual dengan pencatatan yang jelas sehingga hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah,” tegas Muhammad Nur.

Selain itu, Forbina juga mendorong agar biaya jaminan reklamasi pascatambang menjadi kewajiban bersama. Setelah emas diambil, lokasi tambang harus direhabilitasi agar kembali menjadi hutan. Dengan skema ini, pengelolaan tambang rakyat tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

kebijakan ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Aceh di luar dana otonomi khusus. “Kalau regulasi jelas dan PEMA berperan aktif, tambang rakyat bisa menjadi sektor bisnis yang sehat, menguntungkan rakyat, daerah, sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya

Forbina menilai tambang rakyat sesungguhnya tidak membutuhkan teknologi rumit. Sebagian besar hanya mengandalkan alat sederhana seperti mesin pencucian atau mendulang emas. Karena itu, PT PEMA cukup hadir memberikan fasilitasi modal, teknologi dasar, dan manajemen usaha. Dengan pola ini, tambang rakyat bisa berubah menjadi bisnis kolaborasi yang sah, berorientasi pada kesejahteraan bersama.

“Kalau sistem tambang besar dipaksakan ke tambang rakyat, maka rakyat tidak akan mampu mengurus izinnya. Harus ada mekanisme yang lebih sederhana, cepat, dan sesuai skala tambang rakyat,” jelas Muhammad Nur.

Selain itu, Forbina menekankan pentingnya jaminan reklamasi pascatambang.

Menurut Muhammad Nur, Aceh harus segera memanfaatkan momentum pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini sudah masuk agenda paripurna, namun belum disahkan. Regulasi pertambangan rakyat bisa dimasukkan ke dalam RTRW sebelum disahkan, sehingga menjadi bagian integral dalam tata kelola ruang dan sumber daya alam Aceh.

Forbina menegaskan, ini tawaran solusi nyata. Untuk Pemerintah Aceh, khususnya Mualem sebagai gubernur, diminta segera mengambil langkah konkret agar tidak terjebak dalam kebijakan yang kontradiktif.

“Kalau tidak ada perubahan, maka pernyataan gubernurmengeluarkan 2 statment offside dalam bentuk barcode tanpa perubahan, atau ultimatum tambang ilegal tanpa solusi. Ini bisa menurunkan wibawa gubernur sendiri. Karena itu, regulasi tambang rakyat harus segera dikeluarkan agar Aceh bisa mengelola sumber daya alamnya secara bermartabat,” tegas Muhammad Nur.

Forbina percaya, jika regulasi tambang rakyat disiapkan dengan baik dan PT PEMA mengambil peran aktif sebagai penampung sekaligus mitra bisnis, maka tambang emas Aceh akan menjadi sumber pendapatan baru daerah di luar dana Otsus, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.Tutupnya

Tags: berita aceh
ShareTweetPin
Previous Post

SUCOFINDO Perkuat Layanan Inspeksi Komoditas Batubara

Next Post

Mualem Nilai Larangan Plat BL Lebih Merugikan Sumut daripada Aceh

Konten Terkait

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara
News

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Sebanyak 300 anak yatim dari 27 kecamatan di Kabupaten...

Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki
News

Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – ACEH UTARA | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten Aceh Utara...

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas
News

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - SULAWESI TENGGARA | Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu...

Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan
News

Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - BANDA ACEH | Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Muhibbuththabary...

Next Post
Mualem Nilai Larangan Plat BL Lebih Merugikan Sumut daripada Aceh

Mualem Nilai Larangan Plat BL Lebih Merugikan Sumut daripada Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.