Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil oleh Provinsi Sumatera Utara kembali memantik reaksi publik. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menjadi pemicu utama kontroversi ini, Rabu (5/6/2025).
Empat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Keempatnya kini secara administratif tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, Muhammad Ilal Sinaga, mengapresiasi adanya pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara dalam upaya penyelesaian polemik ini. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan, yaitu soal kepemilikan wilayah.
“Pertemuan dua kepala daerah menunjukkan bahwa keduanya serius menyelesaikan polemik ini. Tapi jangan sampai ini hanya sebatas simbolik tanpa kejelasan status kepemilikan,” ujar Ilal dalam keterangannya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyebut pulau-pulau tersebut bisa dikelola bersama meski secara administratif milik Sumut. Menurut Ilal, isu ini bukan sekadar soal pengelolaan, melainkan soal legitimasi dan hak atas wilayah.
“Pernyataan Gubernur Sumut seolah-olah menunjukkan bahwa pulau-pulau ini bisa dimiliki bersama. Ini bukan soal pengelolaan, ini soal kepemilikan yang sah. Kalau menurut administrasi resmi milik Sumut, maka sejauh mana Aceh bisa mengelolanya? Ini yang harus ditegaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ilal mendesak Pemerintah Aceh agar tidak hanya bergantung pada proses mediasi, tetapi juga mempersiapkan langkah litigasi atau jalur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.
“Proses non-litigasi tetap harus dijalankan. Tapi jika tidak ada solusi konkret, kami mendorong Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur hukum. Jangan sampai pulau-pulau ini lepas begitu saja dari pangkuan Aceh,” pungkasnya.(*)