ACEH UTARA | DPRK Aceh Utara menyetujui Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Utara, Landeng, Jumat (25/9/2026) malam.
Meski menyetujui rancangan perubahan anggaran, DPRK memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kontribusi perusahaan daerah serta kewajiban participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Catatan tersebut disampaikan dalam laporan gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK Aceh Utara yang dibacakan Tajuddin, S.Sos.
Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), legislatif menilai kontribusi PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) terhadap Aceh Utara perlu diperjelas dan dioptimalkan.
DPRK juga merekomendasikan Pemkab Aceh Utara menindaklanjuti kewajiban PI 10 persen untuk periode 2023-2026. Legislatif meminta pemerintah memperoleh kejelasan mengenai dasar penghitungan pembayaran, jumlah yang telah dibayarkan, sisa kewajiban, hingga dokumen perjanjian yang menjadi dasar kewajiban tersebut.
Namun, catatan itu merupakan hasil pembahasan DPRK. Dalam laporan gabungan komisi yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut tidak terdapat tanggapan langsung dari pihak PEMA maupun PGE. Karena itu, rincian mengenai kontribusi dan kewajiban kedua perusahaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Selain PI, DPRK meminta perubahan APBK 2026 diarahkan untuk kebutuhan yang dinilai mendesak, terutama penanganan dampak bencana hidrometeorologi dan program pengentasan kemiskinan.
Efisiensi belanja pemerintahan juga menjadi perhatian. DPRK meminta pengeluaran birokrasi dikendalikan sehingga kemampuan fiskal daerah dapat lebih banyak diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBK 2026 ditargetkan mencapai Rp2.825.509.464.455,92. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.932.710.867.387,47.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp107.201.402.931,55. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
Struktur perubahan APBK tersebut akhirnya berada dalam posisi seimbang dengan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0.
DPRK juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan pemungutan pajak serta pengelolaan aset milik daerah. Target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cut Meutia juga diminta dievaluasi agar sesuai dengan potensi yang realistis.
Kinerja PDAM Tirta Pase turut masuk dalam catatan legislatif. DPRK meminta dilakukan evaluasi terhadap kualitas dan kesinambungan pelayanan perusahaan daerah tersebut kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E., M.M. dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK, jajaran SKPK, dan sejumlah pimpinan instansi terkait.
Sebanyak 47 anggota DPRK tercatat hadir sehingga rapat memenuhi ketentuan kuorum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBK.
“Semoga seluruh proses yang telah kita laksanakan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara TA 2026 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara,” kata Arafat.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, S.E., M.M. atau Ayah Wa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang menyelesaikan pembahasan perubahan APBK dengan agenda yang padat.
Pidato Bupati tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P. dalam rapat paripurna.
Dayan mengatakan Pemkab Aceh Utara menyadari kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik masih cukup besar, sementara kemampuan fiskal daerah terbatas.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya mencari dan memperkuat sumber pendanaan, termasuk melalui dukungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Kerja keras ini dilakukan semata-mata agar dokumen anggaran dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026,” ujar Dayan saat membacakan sambutan Bupati.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRK dan Pemkab Aceh Utara, dokumen tersebut belum langsung menjadi APBK Perubahan yang definitif.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 bersama Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.
Pemkab Aceh Utara menyatakan BPKD bersama TAPD telah diarahkan untuk menyesuaikan dokumen anggaran dengan hasil pembahasan DPRK sebelum disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
Dengan demikian, penetapan final Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 masih menunggu proses evaluasi Gubernur Aceh.









