Aceh Tenggara – gentapost.com | Oknum Camat Tanoh Alas Aceh Tenggara KRM, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) setiap pencairan dana desa secara bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per pengulu kute (kepala desa) akhirnya menjadi perbincangam hangat di tengah-tengah masyarakat daerah itu.
Dugaan pungli ini setiap pencairan dana desa demikian juga halnya, pencairan dana desa tahap I, tahun anggaran 2025 ini yang diduga dipungli oleh oknum camat Rp5 juta sampai Rp7 juta per pengulu kute.
Pasalnya, belum sempat pengulu kute menggunakan dana desa untuk melaksanakan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dana yang diharapkan masyarakat tersebut akhirnya bocor dan semakin menyusut, akibat pungli yang diduga dilakukan oknum camat,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada awak media baru-baru ini.
Sumber menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan oknum camat nakal, yakni dengan mengancam pengulu kute, tidak akan menandatangani berkas pengajuan pencairan ADD, bila tak bersedia memberikan uang pelicin secara bervariasi Rp5 juta hingga Rp7 juta per kute.
Mirisnya, ujar Jupri Yadi .R pencairan ADD diduga dipungli oknum camat KRM dengan modus operandi melalui penandatanganan berkas pengajuan. Jika benar oknum camat melakukan pungli ADD kute se Kecamatan Tanoh Alas yang telah menjadi buah bibir tersebut, ini merupakan tamparan bagi Pemkab Agara, karena di tengah getolnya upaya Bupati Agara HM Salim Fakhry memberantas praktik pungli, malah oknum camat Tanoh Alas bermain dan mencoba meraup keuntungan.
Sebab itu, Jupri yadi.R mendesak Bupati HM Salim Fakhry, harus mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi Camat Tanoh Alas tersebut, bahkan bila perlu mencopot oknum camat nakal yang mencoba mencoreng dan mengotori niat baik Bupati membersihkan Aceh Tenggara dari praktik pungli. [SKD]