Jakarta – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengungkapkan Aceh membutuhkan sekitar 12.000 hektare lahan pertanian untuk memenuhi komitmen penyediaan lahan bagi 6.000 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Dek Fadh saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), para gubernur se-Indonesia, serta Plt Kepala Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Dalam kesepakatan damai, sekitar 6.000 mantan kombatan GAM diakui untuk mendapatkan kompensasi lahan masing-masing dua hektare. Artinya, total kebutuhan lahan mencapai 12.000 hektare,” kata Dek Fadh dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penyediaan lahan bagi mantan kombatan merupakan bagian dari agenda reintegrasi sosial dan ekonomi Aceh yang telah menjadi komitmen dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Dek Fadh menilai persoalan penyediaan lahan tersebut masih menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Ia berharap pembahasan bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Bank Tanah dapat menghasilkan langkah konkret guna menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
“Harapannya ada koordinasi yang lebih kuat dan solusi nyata agar komitmen reintegrasi yang menjadi bagian dari proses perdamaian Aceh dapat diwujudkan,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, para gubernur se-Indonesia, serta Plt Kepala Badan Bank Tanah. Sementara itu, para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah dari berbagai daerah mengikuti jalannya rapat secara daring.









