GENTAPOST.COM – ACEH UTARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengaktifkan kembali Sekretariat Satuan Pelaksana (Satpel) Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan hingga 31 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menekankan pentingnya optimalisasi fungsi Satpel BRA di seluruh kabupaten/kota. Lembaga ini berperan penting menjaga keberlanjutan perdamaian dan pelaksanaan program reintegrasi di Aceh pascakonflik.
Ketua BRA Aceh, Kamaruddin, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE., MM yang akrap sapaan (Ayah Wa), dan Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, atas langkah cepat dan tepat dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh.
“Kami berterima kasih kepada Bupati Aceh Utara, Ayah Wa, yang telah melaksanakan arahan Gubernur Aceh dalam memfungsikan Sekretariat BRA. Langkah ini sangat tepat dan cepat, karena Satpel adalah ujung tombak pelaksanaan program reintegrasi di daerah,” ujar Kamaruddin.
Dengan keluarnya surat tugas dan penunjukan personel yang memiliki legalitas operasional, Sekretariat Satpel BRA Aceh Utara kini memiliki perangkat resmi untuk menjalankan tugas-tugas kesekretariatan lembaga secara efektif.
Langkah nyata Bupati Ayah Wa ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Aceh Utara dalam mengawal implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, demi terwujudnya perdamaian abadi dan proses reintegrasi yang berkelanjutan di Aceh.









