Aceh Utara – gentapost.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang pengangkatan perangkat gampong yang terindikasi nepotisme. Aturan ini diteken langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M, dan berlaku mulai 2 Mei 2025.
Surat Edaran Nomor 626 Tahun 2025 ini ditujukan kepada seluruh camat, geuchik, dan ketua Tuha Peut Gampong di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan pentingnya menjalankan pemerintahan gampong secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Geuchik dilarang melakukan nepotisme, termasuk mengangkat istri, suami, anak, orang tua, atau keluarga kandung sebagai perangkat gampong, kecuali melalui proses pemilihan terbuka, demikian salah satu poin utama dalam surat edaran itu.
Bupati dalam surat edaran juga meminta agar camat tidak mengeluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat gampong yang terindikasi nepotisme. Jika sudah terlanjur diangkat, geuchik diminta untuk segera memberhentikannya.
Sementara itu, para Ketua Tuha Peut Gampong diminta untuk mengambil langkah tegas jika menemukan geuchik yang melanggar aturan ini. Tindakan administratif seperti teguran, usulan pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh dapat dilakukan untuk menegakkan aturan.
Pengangkatan perangkat gampong sendiri harus melalui Keputusan Geuchik setelah mendapatkan rekomendasi dari camat. Kebijakan ini merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2019.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Pemerintah Aceh Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi maupun keluarga. [Muhammad Ridwan]