Aceh Utara – Pada tahun 2025, Kabupaten Aceh Utara akan mendapatkan bantuan pembangunan 206 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Bantuan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Aceh yang mengalokasikan 3.000 unit rumah di seluruh wilayah Aceh untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Pembagian rumah ini akan dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Faisal, ST, mengungkapkan bahwa 206 unit rumah untuk Aceh Utara ini merupakan bagian dari alokasi untuk 23 kabupaten/kota di Aceh pada tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Lhoksukon pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengumumkan penerima bantuan rumah dalam tahap pertama pada awal Desember 2024, dengan total 1.000 unit rumah untuk warga miskin di berbagai daerah. Sementara untuk tahap kedua dan ketiga, sebanyak 2.000 unit rumah lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Nomor 600.25/17405 Tanggal 23 Desember 2024, yang ditujukan kepada seluruh Pj Bupati dan Walikota di Aceh.
Faisal juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan rumah akan dilakukan langsung oleh tim teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh. Hal ini bertujuan agar bantuan rumah benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang memenuhi kriteria. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait calon penerima rumah melalui pengumuman yang sudah dipublikasikan di media.
Pembangunan rumah RLH di Aceh Utara akan dilakukan di sejumlah kecamatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni. Faisal berharap agar seluruh calon penerima bantuan di Aceh Utara dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas bantuan ini. Menurutnya, bantuan rumah layak huni ini akan sangat membantu dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara. Ia juga mengimbau masyarakat calon penerima untuk mempersiapkan data yang diperlukan agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan rumah dapat segera dimulai.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta lingkungan hunian yang lebih layak bagi masyarakat miskin, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga Aceh Utara.
Aceh Utara – Pada tahun 2025, Kabupaten Aceh Utara akan mendapatkan bantuan pembangunan 206 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang diperuntukkan bagi warga miskin. Bantuan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Aceh yang mengalokasikan 3.000 unit rumah di seluruh wilayah Aceh untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Pembagian rumah ini akan dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Faisal, ST, mengungkapkan bahwa 206 unit rumah untuk Aceh Utara ini merupakan bagian dari alokasi untuk 23 kabupaten/kota di Aceh pada tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Lhoksukon pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengumumkan penerima bantuan rumah dalam tahap pertama pada awal Desember 2024, dengan total 1.000 unit rumah untuk warga miskin di berbagai daerah. Sementara untuk tahap kedua dan ketiga, sebanyak 2.000 unit rumah lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Nomor 600.25/17405 Tanggal 23 Desember 2024, yang ditujukan kepada seluruh Pj Bupati dan Walikota di Aceh.
Faisal juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan rumah akan dilakukan langsung oleh tim teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh. Hal ini bertujuan agar bantuan rumah benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang memenuhi kriteria. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait calon penerima rumah melalui pengumuman yang sudah dipublikasikan di media.
Pembangunan rumah RLH di Aceh Utara akan dilakukan di sejumlah kecamatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni. Faisal berharap agar seluruh calon penerima bantuan di Aceh Utara dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas bantuan ini. Menurutnya, bantuan rumah layak huni ini akan sangat membantu dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara. Ia juga mengimbau masyarakat calon penerima untuk mempersiapkan data yang diperlukan agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan rumah dapat segera dimulai.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta lingkungan hunian yang lebih layak bagi masyarakat miskin, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga Aceh Utara.