ACEH UTARA | GENTAPOST.COM – Musibah kebakaran yang terjadi di Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (29/5/2025), menyisakan duka mendalam. Seorang anak berusia enam tahun dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Penanganan kebakaran tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Utara, karena diduga terjadi kelalaian oleh petugas pemadam kebakaran yang bertugas di pos Alue Bili.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Asnawi, menyampaikan bahwa saat kejadian, beberapa petugas pemadam sedang tidak berada di pos karena membeli makanan. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak oleh Bupati, seharusnya ada delapan petugas yang piket pada hari itu, namun hanya dua yang berada di lokasi.
Sementara itu, menurut Asnawi, jumlah petugas yang hadir hanya empat orang. “Empat petugas lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Asnawi.
Terkait kemungkinan sanksi, Asnawi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari pimpinan daerah.
“Kalau Pak Bupati suruh pecat, maka akan kita pecat. Atau kita ganti, kita ganti. Disuruh roker, kita roker. Intinya kami akan menjalankan sesuai dengan perintah bupati (atasan),” tegasnya.
Bupati Aceh Utara Sidak Pos Damkar Alue Bili
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayah Wa) didampingi Ketua DPW Pa Aceh Utara M Jhony dan Ketua Komisi IV DPRK Aceh Utara Bukhari sedang memeriksa absen kehadiran petugas damkar pos Alue Bili, saat melakukan sidak pasca kebakaran di Desa Alue Bili yang membuat anak berusia 6 tahun meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, Kamis 29 Mei 2025.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini tengah menggalakkan program penempelan stiker berisi nomor-nomor darurat, termasuk nomor pemadam kebakaran. Program ini bertujuan agar masyarakat lebih cepat melaporkan kejadian darurat. Namun, dalam kasus kebakaran di Alue Bili, laporan warga disebut tidak langsung direspons karena alasan tidak tersedianya sopir.
Hal ini kemudian memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Utara. Saat ditanya apakah instruksi terkait kesiapsiagaan sudah disampaikan sebelumnya, Asnawi menjelaskan bahwa setiap pos memiliki struktur komando, yakni komandan regu (danru) dan komandan pos (danpos), yang telah diingatkan untuk meningkatkan pelayanan. Ia juga menambahkan bahwa para danru dan danpos adalah aparatur sipil negara (ASN), sementara petugas lainnya umumnya merupakan tenaga honorer.
“Kami telah menginstruksikan peningkatan pelayanan kepada ketua regu atau danpos masing-masing,” kata Asnawi.
Terkait insiden tersebut, Asnawi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia berharap para petugas yang dinilai lalai dapat menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terutama kepada warga sekitar pos pemadam.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya kecolongan dan menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. “Kalau misalnya disuruh pecat, maka akan kita pecat,” ujarnya.
Menurutnya, banyak petugas yang tidak disiplin dan kerap meminta pindah dari satu regu ke regu lain. Ia menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya kesiapan dalam menjalankan tugas.
“Kejadian hari ini sangat fatal. Kalau sopir tidak hadir dan ada perintah Pak Bupati, maka akan kami ambil tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tambah Asnawi. Ia menyebut setiap harinya terdapat dua sopir yang dijadwalkan bertugas.
Empat petugas yang tidak hadir belum dapat dihubungi. “Kami telah menghubungi melalui danru, namun ponsel mereka tidak aktif,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Asnawi menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta petunjuk dari Bupati terkait sanksi yang akan diberikan, baik berupa pemindahan pos maupun pemberhentian.
“Secara internal kita akan melakukan rotasi atau ganti pos (rolling), dan biasanya kita tempatkan di pos yang mudah dipantau yaitu dipos landeng,” pungkasnya.(*)